Putusan PT KUPANG Nomor 48/PDT/2014/PTK |
|
Nomor | 48/PDT/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 48/PDT/2014/PTKYEREMIAS MALOISHAK PAKERENG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - I Gusti Lanang Dauh, - Miniardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ; ---------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.Wkb., tanggal 4 Pebruari 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.Wkb., tanggal 4 Pebruari 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI- Menyatakan gugatan Penggugat / terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 48/PDT/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PDT/2014/PTK
Kasasi : 2195 K/Pdt/2014
Pertama : 08/Pdt.G/2013/PN.Wkb
Statistik4217