Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pid.Sus/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sudani |
Hakim Anggota | 1. Gazalba Saleh, M.h 2. Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa DRS. MOKHAMMAD THOIFUR sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;----------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa DRS. MOKHAMMAD THOIFUR dari dakwaan kesatu primair tersebut;------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa DRS. MOKHAMMAD THOIFUR sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair; -----------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DRS. MOKHAMMAD THOIFUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan Terdakwa DRS. MOKHAMMAD THOIFUR tetap ditahan di rutan;------------------------------------------------------------------------------------------------ 6. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa DRS. MOKHAMMAD THOIFUR dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------7. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.71.400.000,- (tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan apabila Terdakwa / terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti? -------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------A. Uang tunai sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dikembalikan kepada Pemda Sidoarjo.--------------------------------------B. Buku Buku Tabungan Simpeda Bank Jatim Capem. Krian Sidoarjo dengan nomor tabungan 0632025602 Atas Nama Drs. MOKHAMAD THOIFUR, tetap terlampir dalam berkas perkara.-------------------------C. Disita dari saksi Drs. A. ZAINUL AFFANI berupa :-----------------------....................Dikembalikan kepada Kantor DPPKA Kabupaten Sidoarjo; ----------------------9. Membebankan kepada Terdakwa DRS. MOKHAMMAD THOIFUR untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2014/PN.Sby
Statistik5210