Putusan PN DOMPU Nomor 37/PID.B/2014/PN.DPU |
|
Nomor | 37/PID.B/2014/PN.DPU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PN.DPU |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firdaus |
Hakim Anggota | I Gusti Putu Yastriani, Fita Juwiati |
Panitera | Hairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H. HARUN Bin H. GAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membeli hasil hutan yang patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. HARUN Bin H. GAFAR selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang-barang bukti berupa;- 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 (empat) jenis truck No.Pol: DR 8884 SZ, STNK dan kunci kontaknya serta kayu yang didalamnya sebanyak 125 batang; - 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 (empat) jenis Truck No. Pol: EA 8506 MZ, STNK dan kunci kontaknya serta kayu yang didalamnya sebanyak 170 batang; - 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis truck Nomor Polisi: B 9099 BFT, STNK dan kunci kontaknya serta kayu yang didalamnya sebanyak 192 batang; - 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 empat jenis truck nomor Polisi : AG 9557 UD, STNK dan kunci kontaknya serta kayu yang didalamnya sebanyak 156 batang;- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis truck Nomor Polisi: DR 8126 SJ, STNK dan kunci kontaknya serta kayu yang didalamnya sebanyak 161 batang;Dirampas untuk Negara;- Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Nomor: 00051; - Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) nomor: 00052; - Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Nomor: 00050; - Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) nomor: 00053; - Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) nomor: 00054.Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.B/2014/PN.DPU.zip
- Download PDF
- 37/PID.B/2014/PN.DPU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/PID.B/2014/PN.DPU
Statistik5210