Putusan PN KUPANG Nomor 99/Pdt.G/2013/PN.Kpg |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2013/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, - T. Benny Eko Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat III sampai dengan tergugat VII dan turut tergugat I sampai dengan turut tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ;- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh penggugat dengan tergugat I dan isterinya tergugat II atas bidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor : 1168 pada tanggal 17 September 1997 berdasarkan akta jual beli yang dibuat dihadapan akta Notaris SILVESTER JOSEPH MANBAITFETO,SH. Nomor : 956 / IX / KKTENG / 1997 yang dahulunya dibeli oleh tuan Hasan Beladjam dan Isterinya Nurhayati Beladjam dari pemilik asli Matheos Lenggu berdasarkan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris SILVESTER JOSEPH MANBAITFETO,SH. Nomor : 03 / III / KKTENG / 1995 sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik Nomor : 1168 tahun 1991 adalah sah menurut hukum ; - Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang disengketakan sekarang adalah bidang tanah milik penggugat yang diperoleh dengan cara jual beli berdasarkan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris SILVESTER JOSEPH MANBAITFETO,SH. Nomor : 956 / IX / KKTENG / 1997, tanggal 17 September 1997 dengan luasnya adalah 2.000.M, berikut batas ? batasnya sesuai sertifikat hak milik Nomor : 1168 tahun 1991 adalah sebagai berikut : ? Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya kupang ? Oesao, dan sekarang dengan jalan Timor Raya ; ? Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan tanah sengketa antara Paulus Paa dengan Dehaan ? Suki sekarang berbatasan dengan tanah milik Marthen Kippah (alm) dan atau dengan para Tergugat sebagai ahli waris dari Marthen Kippah (alm) ; ? Sebelah timur berbatasan dengan tanah sengketa antara paulus Paa dengan Dehaan ? Suki dan sekarang dengan tanah milik lazarus B. Ndoen ; ? Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Henderina Welmintje Nafie ? Otemusu dan sekarang berbatasan dengan Jam Nafie ;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Marthen Kippah sebagai suami tergugat III dan ayah tergugat IV sampai dengan tergugat VII yang secara melawan hak masuk dan menguasai bidang tanah penggugat yang dibeli dari tergugat I dan tergugat II dan mengusahakan seolah ? olah tanah miliknya serta menyewakan bidang tanah tersebut kepada turut tergugat I dan turut tergugat II serta turut tergugat III dan menikmati hasilnya bersama tergugat III sampai dengan tergugat VII sebagai ahli waris Marthen Kippah yang tetap menguasai dan mengelola bidang tanah penggugat tersebut setelah meninggalnya Marthen Kippah pada tahun 2004 serta tetap menyewakan bidang tanah tersebut kepada turut tergugat I dan turut tergugat II serta turut tergugat III dan menikmati hasil sewa tersebut adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum ; - Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan melawan hak dan melangar hukum yang dilakukan oleh Marthen Kippah sebagai suami tergugat III dan ayah tergugat IV sampai dengan Tergugat III yang menguasai bidang tanah penggugat tersebut dan memperlakukan bidang tanah tersebut sebagai bidang tanah miliknya, demikian pula tetap mengusahakan dan menikmatinya hasil dari bidang tanah tersebut termasuk menyewakan kepada turut tergugat I dan turut tergugat II serta turut tergugat III demikian pula penguasaan tersebut dilanjutkan oleh tergugat III sampai dengan tergugat VII sebagai ahli waris Marthen Kippah (alm) berikut memperlakukan sebagai bidang tanah miliknya dan tetap menyewakan bidang tanah tersebut kepada turut tergugat I dan turut tergugat II serta turut tergugat III telah menimbulkan kerugian bagi penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil ; - Menghukum tergugat III sampai dengan Tergugat VII untuk membayar kerugian yang dialami oleh penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil serta keuntungan yang diharapkan sebagai berikut :? Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh penggugaat sebagai pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah tersebut, karena telah dikuasai secara sepihak oleh Marthen Kippah sebagai suami tergugat I atau ayah para tergugat II sampai dengan tergugat V maupun oleh tergugat I sampai dengan tergugat V setelah meninggalnya Marthen Kippah sebagai suami dan ayah tergugat I dan tergugat II sampai dengan tergugat V sejak tahun 1997 yang diperhitungkan sebesar Rp 10 % dari nilai pembelian bidang tanah tersebut yakni 10 % x Rp. 42.500.000,- = Rp. 42.500.000 x 15 tahun = Rp. 63.750.000,- dengan demikian kerugian materiil yang sudah dialami oleh penggugat sejak tahun 1997 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang adalah sebesar Rp. 63.750.000,- yang harus dibayarkan oleh tergugat III sampai dengan tergugat VII sebagai ahli waris Marthen Kippah kepada Penggugat yang mana kerugian dimaksud dapat diperhitungkan pula sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ? Bahwa selain itu Marthen Kippah sebagai suami tergugat I dan ayah tergugat II sampai dnegan Tergugat V maupun oleh para tergugat yang menyewakan sebagian bidang tanah penggugat tersebut kepada pihak lain seperti halnya disewakan kepada turut tergugat I dan turut tergugat II serta Turut tergugat III dan menikmati hasil penyewaaan tersebut, dari tahun 1997 sampai dengan sekarang, maka patut bagi penggugat untuk menuntut ganti rugi yang diperhitungkan pada setiap tahun sebesar Rp. 10.000.000 = 15 x Rp. 10.000.000 = 150.000.000,- ; Dengan demikian oleh para tergugat harus membayar kepada penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- yang akan diperhitungkan jumlah ganti rugi tersebut sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; - Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II serta turut tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; - Menghukum tergugat III sampai dengan tergugat VII dan atau siapapun secara tidak sah menguasai tanah objek sengketa tersebut, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah tersebut dengan hak kepemilikan atas bidang tanah tersebut kepada tergugat I dan tergugat II dan selanjutnya oleh tergugat I dan tergugat II menyerahkan kepada penggugat sebagai pemilik sah bidang tanah tersebut, dalam keadaan kosong tanpa dibebani hak apapun juga secara sukarela dan apabila perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan ;- Menghukum tergugat I dan tergugat II serta tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.251.000,00. (lima juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; - Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2013/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2013/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/PDT/2014/PTK
Kasasi : 747 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 751 PK/Pdt/2017
Pertama : 99/Pdt.G/2013/PN Kpg
Statistik12832