Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 159/PID.SUS/2014/PN.RKB |
|
Nomor | 159/PID.SUS/2014/PN.RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | - Diah Astuti Miftafiatun, - Anisa P. Duswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa INDRA SEPTIAN Als PACUL Bin OLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri;-------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,2626 gram setelah diperiksa;------------------------- 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Mild;------------------------------------------- 1 (satu) buah tong sampah warna merah;----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna putih type V7;-----------------Dikembalikan kepada terdakwa INDRA SEPTIAN Als PACUL Bin OLEH;-------------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 361 K/Pid.Sus/2015
Banding : 129/PID/2014/PT.BTN
Pertama : 159/Pid.Sus/2014/ PN. RKB
Statistik467