Putusan PN AMBON Nomor 19/PDT.G/2013/PN.AB |
|
Nomor | 19/PDT.G/2013/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsy Matuankotta, Alex T. Pasaribu |
Panitera | Y.t.resiloy. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi ? Menolak eksepsi Tergugat ?DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan obyek sengketa adalah bidang tanah yang berada dalam Sertifikat Hak Milik No. 00427 milik Penggugat ( DESSY LIMBA ) ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah orang-orang yang tidak berhak atas obyek Sengketa.4. Menyatakan batal dan melawan hukum perbuatan hukum jual beli obyek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II ;5. Menghukum Tergugat II dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dari obyek sengketa dengan terlebih dahulu membongkar bangunan yang dibangunnya diatas obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan lestari;DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini, yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. sebesar Rp. 5.499.000,-(lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT.G/2013/PN.AB.zip
- Download PDF
- 19/PDT.G/2013/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 294 K/Pdt/2015
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN.AB
Statistik5340