- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Surat Pembagian Harta Warisan tertanggal 17 Juli 1984 sah dan berkekuatan hukum;
- Menetapkan :
- ASMARAWATI DAULAY (Penggugat I)
- NETTI ERLINA DAULAY (Penggugat II)
- LINAWATI DAULAY (Penggugat III)
- ASRIANI DAULAY (Penggugat IV)
- ARITORANG BAYO ULAN DAULAY
- TUA NAULINA DAULAY (Penggugat V)
- AKHIR INSAN DAULAY
- IDAWATI DAULAY (Penggugat VI)
- ROSPITA DAULAY (Penggugat VII)
- HERRI PAHLAWAN DAULAY;
- Menyatakan bahwa tanah/objek perkara seluas 4 Ha (Empat Hektar) yang terletak di Wilayah Desa Gunung Manaon II Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara d/h Kec. Padang Bolak Kab. Tapanuli Selatan yang telah dijual Tergugat I kepada Tergugat II dan IV serta dikuasai oleh Tergugat II, III, IV dan V yang terdiri dari :
- Tanah/ Objek perkara seluas 1 Ha (Satu Hektar) yang telah di Jual Tergugat I kepada Tergugat II pada tahun 2012 dan dikuasai oleh Tergugat II dan III tanpa hak dan melawan hukum yang terletak di Wilayah Desa Gunung Manaon II Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara d/h Kec. Padang Bolak Kab. Tapanuli Selatan dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M. Syarif Daulay;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Aritorang Bayo Ulan Daulay (anak laki-laki Alm. M. Rapotan Daulay) d/h Derajat Dasopang;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah gomburan bagian anak perempuan Alm. M. Rapotan Daulay/ objek perkara yang dijual Jhonni Mansyah Daulay kepada Mhd. Yusuf Siregar tahun 2017;
- Tanah/ Objek perkara seluas 1 Ha (Satu Hektar) yang telah di Jual Tergugat I kepada Tergugat II pada bulan 10 tahun 2017 dan dikuasai oleh Tergugat II dan III tanpa hak dan melawan hukum yang terletak di Wilayah Desa Gunung Manaon II Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara d/h Kec. Padang Bolak Kab. Tapanuli Selatan dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M. Syarif Daulay;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah bagian anak perempuan Alm. M. Rapotan Daulay/objek perkara yang dijual Jhonni Mansyah Daulay kepada Mhd. Yusuf Siregar tahun 2012;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Aritorang Bayo Ulan Daulay (anak laki-laki Alm. M. Rapotan Daulay) d/h Derajat Dasopang;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah bagian anak perempuan Alm. M. Rapotan Daulay/objek perkara yang dijual Jhonni Mansyah Daulay kepada Sabda Aritonang tahun 2017 dan Tanah Akhir Insan Daulay (Anak laki-laki Alm. M. Rapotan Daulay);
- Tanah/ Objek perkara seluas 1 Ha (Satu Hektar)/Objek perkara yang telah di Jual Tergugat I kepada Tergugat IV pada bulan 10 tahun 2017 yang terletak di Wilayah Desa Gunung Manaon II Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara d/h Kec. Padang Bolak Kab. Tapanuli Selatan dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M. Syarif Daulay;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah gomburan bagian anak perempuan Alm. M. Rapotan Daulay/ objek perkara yang dijual Jhonni Mansyah Daulay kepada Mhd. Yusuf Siregar tahun 2017 dan Tanah M. Syarif Daulay;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah bagian Akhir Insan Daulay (anak laki-laki Alm. M. Rapotan Daulay);
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah bagian anak perempuan Alm. M. Rapotan Daulay/ yang dikuasai oleh Nenn Rayani Daulay;
- Tanah/Objek perkara seluas 1 Ha (Satu Hektar)/Objek perkara yang telah dikuasai oleh Tergugat V tanpa hak dan melawan hukum pada bulan 12 tahun 2017 yang terletak di Wilayah Desa Gunung Manaon II Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara d/h Kec. Padang Bolak Kab. Tapanuli Selatan dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M. Syarif Daulay;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah bagian anak perempuan Alm. M. Rapotan Daulay/objek perkara yang dijual Jhonni Mansyah Daulay kepada Sabda Aritonang tahun 2017;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah bagian Akhir Insan Daulay (anak laki-laki Alm. M. Rapotan Daulay);
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah M. Syarif Daulay d/h Tanah M.Rapotan Daulay ;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Psp |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2018/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fadel Pardamean Batee, Hakim Anggota 1: Hasnul Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahrial Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebagai ahli waris Alm M. Rapotan Daulay yang Sah; Adalah merupakan tanah milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan Surat Pembagian Harta Warisantertanggal Gunung Manaon II 17 Juli 1984; 5. Menyatakan Objek Perkara seluas 4 Ha (Empat Hektar) yang terletak di Wilayah Desa Gunung Manaon II Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara d/h Kec. Padang Bolak Kab. Tapanuli Selatan merupakan tanah yang masih boedel warisan yang belum dibagi Anak Perempuan Alm. M.Rapotan Daulay; 6. Menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat I yang menjual tanah milik Para Penggugat/objek perkara kepada Tergugat II dan Tergugat IV dan perbuatan serta tindakan Tergugat II, III, IV dan V menguasai objek perkara tanpa hak dan melawan hukum dan melakukan penanaman buah kelapa sawit diatas objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat, merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad); 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, apabila Para Tergugat lalai menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.338.000.00 (empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).- 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1893 K/Pdt/2020
Pertama : 48/Pdt.G/2018/PN Psp
Statistik11622