Putusan PA TILAMUTA Nomor 110/Pdt.G/2010/PA Tlm |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2010/PA Tlm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | hb |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PA TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mahalli |
Hakim Anggota | Kaharudin Anwar, I. Wahab Ahmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menyatakan harta sebagaimana tercantum di bawah ini adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat yang terdiri dari :a. Sebuah rumah permanen dengan ukuran 6,44 M X 9,20 M beserta tanahnya dengan ukuran 15 M X 24,30 M yang terletak di Desa Bulili, Kecamatan Marisa dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Asu Puhe/Hasan Mopangga;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan pantai;- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan setapak ke sawah/Gusu Uloli;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Kama Basiru;b. Sebuah rumah permanen dengan ukuran 9,50 M X 9,50 M beserta tanahnya dengan ukuran 29,30 M X 22,10 M yang terletak di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bakar Suela;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hin Katili;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hin Katili;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;Dan se isi rumah tersebut sebagai berikut :- 4 Buah kulkas masing-masing satu buah Merek SHARP, satu buah Freezer merek NASIONAL, satu buah Merek SAMSUNG, dan satu buah Freezer merek LG;- Parabola merek MATRIK;- Resiver merek MATRIK;- Televisi 21 inch merek SAMSUNG;- Kursi sofa 1 Stel;- Kursi bantal 1 Stel;- Kursi sudut 1 Stel;- 1 Buah CD merek MATRIK;- 2 Buah Lemari Pakaian;- 1 Buah Bufet;- 1 Buah Difan;- 2 Buah Rusban;c. Sebuah empang 6 hektare yang yang terletak di Pengaraman Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:- Sebelah Utara 168 M berbatasan dengan Munggu;- Sebelah Timur 309 M berbatasan dengan Jono / Midun;- Sebelah Selatan 122,50 M berbatasan dengan tanah kosong;- Sebelah Barat 488,50 M berbatasan dengan Udin;d. Sebuah lahan kosong yang terletak di Pengaraman, Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:- Sebelah Utara 160 M berbatasan dengan Dula;- Sebelah Timur 237 M berbatasan dengan Munggu;- Sebelah Selatan 200 M berbatasan dengan empang Penggugat;- Sebelah Barat 237 M berbatasan dengan sungai;e. Sebuah tanah dengan isi 534 pohon kelapa yang terletak di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara 210,30 M berbatasan dengan sungai;- Sebelah Timur 148,70 M berbatasan dengan Hin Katili;- Sebelah Selatan 210,30 M berbatasan dengan Hin Katili / Bakari Pakaya;- Sebelah Barat 67,90 M berbatasan dengan sungai;f. 1 Buah motor merek Smash warna hitam;g. 1 Ekor sapi warna putih yang terpelihara sama saudara ENO dan telah dijual oleh Tergugat, 2 buah tong air, dan 1 buah mesin katinting merek Honda;3. Menyatakan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut menjadi bagian (milik) Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian (milik) Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut secara natural dan apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan, maka dibagi secara in natura dengan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan bahwa harta bersama berupa sebuah empang dan satu ekor sapi yang telah dijual oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat diperhitungkan menjadi bagian Tergugat;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.586.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2010/PA_Tlm.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2010/PA_Tlm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2011/PTA.Gtlo
Pertama : 110/Pdt.G/2010/PA Tlm
Statistik7727