- Menyatakan Terdakwa Ilmi Alias Amak Bin Misrani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut diatas, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih;
- 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 31 cm (tiga puluh centimeter) dengan gagang yang terbuat dari plastik warna merah dan putih;
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif garis ??? garis;
- 1 (satu) lembar baju kaos tanpa lengan warna hitam bertuliskan Volcom Stone;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain warna hitam dengan merk Bomb Boogie.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan No.Pol DA 4447 DP, nomor mesin: G420ID135436, nomor rangka: MH8BG41CA7J134243 an. Zainal Haidir Naispospos;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan No.Pol DA 4447 DP, nomor mesin: G420ID135436, nomor rangka: MH8BG41CA7J134243 beserta dengan kuncinya.
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) buah kalung emas 375 karat.
- 1 (satu) buah cincin emas 999 karat.
- 4 (empat) buah patahan emas.
- 1 (satu) buah gelas emas 999 karat sebesar 10 gram.
- 2 (dua) buah kalung emas 999 karat masing ??? masing sebesar 5 gram.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MARABAHAN Nomor 107/Pid.B/2018/PN Mrh |
|
Nomor | 107/Pid.B/2018/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah, Hakim Anggota Damar Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi Mubarak Bin H.Sarkawi |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2018/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2018/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2018/PN Mrh
Statistik178