Putusan PN PONTIANAK Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 20/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Siti Umi Akhirokh, Parlindungan Saragih |
Panitera | Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :A. Dalam Eksepsi:1. Menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 11 seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat 1 karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:1) Uang Pesangon : Rp.8.492.000,- X 9 Bulan = Rp.76.428.000,-2) Uang penghargaan : Rp. 8.492.000,- X 3 Bulan = Rp.25.476.000,-3) Uang ongkos pulang 3 Orang. = Rp.10.000.000,-4) Uang cuti 12 hari :Rp. 8.492.000,- : 30 Hari X 12Hari = Rp.3.396.000,-5) Uang gaji bulan Oktober 2015 sampai bulan Maret 2016 = Rp.50.952.000,-6) Uang Proses Rp.8.492.000,- X 12 Bulan = Rp.101.904.000,-Jumlah ........................ = Rp.268.156.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);7) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8) Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp.461.000,00 ( empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).C. Dalam Rekonpensi:1. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.641.000,00, (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk
Statistik23746