Putusan PN SOE Nomor -19/Pdt.G/2019/PN.Soe |
|
Nomor | -19/Pdt.G/2019/PN.Soe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -19/Pdt.G/2019/PN.SoeANTONETADKK LAWAN SARCIDKKPERDATA TANAHPN SOE; |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Michel Leuwol |
Hakim Anggota | Putu Dima Indra, Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | -alfonsus Hoinbala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat I ANTONETA BANAMTUAN, Penggugat II DOMINGGUS BANAMTUAN, Penggugat III OBET NEGO BANAMTUAN, Almarhum SIMEON BANAMTUAN, Almarhum ANDRIAS BANAMTUAN, Almarhum YULIUS BANAMTUAN dan Almarhum NORCE BANAMTUAN, adalah anak sah/ ahli waris sah dari Almarhum STEFANUS BANAMTUAN dan Almarhumah NELCI BANAMTUAN FAOT ;3. Menyatakan hukum, Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI, adalah ahli waris pengganti dari Almarhum Yulius Banamtuan ;4. Menyatakan hukum, Penggugat IV, V, VI, dan Penggugat VII adalah ahli waris pengganti dari Almarhum Simeon Banamtuan ; 5. Menyatakan hukum Penggugat VIII, IX dan Penggugat X, adalah ahli waris pengganti dari Almarhum Anderias Banamtuan ;6. Menyatakan hukum anak Yeriano Banamtuan yang berada dibawah perwalian Penggugat I adalah ahli waris pengganti dari Almarhum Norce Banamtuan ;7. Menyatakan hukum tanah sengketa dalam perkara ini adalah tanah peninggalan warisan dari Almarhum STEFANUS BANAMTUAN dan Almarhumah NELCI BANAMTUAN FAOT ;8. Menyatakan hukum tanah sengketa dalam perkara ini belum dibagi waris kepada ke-7 (tujuh) orang anak dari Almarhum STEFANUS BANAMTUAN dan Almarhumah NELCI BANAMTUAN FAOT 9. Menyatakan hukum para Penggugat bersama-sama dengan Turut Tergugat I sampai dengan turut Tergugat VI adalah pemilik sah yang berhak atas tanah peninggalan Almarhum STEFANUS BANAMTUAN ;10. Menyatakan hukum tanah sengketa dibagi secara adil dan merata kepada ke-7 (tujuh) anak atau ahli waris pengganti dari ke-7 anak tersebut dari Almarhum STEFANUS BANAMTUAN sehingga masing ? masing mendapat bagian yang sama atas masing ? masing bidang tanah sebagai berikut :1) Tanah yang terletak di RT.003, RW. 001 Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, seluas 13.080. M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No.135 Tahun 1986, dengan batas-batas :? Utara : dengan jalan raya Ahmat Yani, sekarang jalan Ahmat Yani, tanah Nahor Alunpah dan tanah Simson Ati, jalan Ahmat Yani.? Selatan : dengan tanah TH. Benu, J. Husin, L. Nubatonis.? Timur : dengan tanah L. Mansopu.? Barat : dengan tanah Kofri Sonbay dan M. Kewa,dibagi kepada 7 (tujuh) anak dari almarhum STEFANUS BANAMTUAN, sehingga masing-masing mendapat kurang lebih 1.868 M2 (seribu delapan ratus enam puluh delapan meter persegi) dimana bagian pertama diberikan kepada Alm. YULIUS BANAMTUAN (suami dari Tergugat I atau ayah para Turut Tergugat) karena rumah Yulius Banamtuan sudah ada diatasnya, bagian kedua diberikan kepada Penggugat II yaitu Dominggus Banamtuan, bagian ketiga diberikan kepada Alm. SIMEON BANAMTUAN (Ayah dari Penggugat IV, V, VI, VII), bagian keempat diberikan kepada Alm. ANDERIAS BANAMTUAN (ayah dari Penggugat VIII, IX, X), bagian kelima diberikan kepada Penggugat III OBED NEGO BANAMTUAN, bagian keenam diberikan kepada Alm. NORCE BANAMTUAN (Ibu dari YERIANO BANAMTUAN), dan bagian ketujuh diberikan kepada Penggugat I ;2) Tanah yang terletak di Ayo, RT.002 RW.001 Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, seluas kurang lebih 2500. M2, dengan batas-batas :? Utara : dengan tanah milik CHR. Selan.? Selatan : dengan tanah milik Simon Sila, alm.? Timur : dengan tanah milik Simon Sila, alm, ? Barat : dengan tanah milik A. Nifu, sekarang Kornelis Nifu,dibagi kepada 7 (tujuh) anak dari almarhum STEFANUS BANAMTUAN atau para ahli waris penggantinya, sehingga masing-masing mendapat bagian yang sama dimana bagian pertama diberikan kepada Alm. YULIUS BANAMTUAN (suami dari Tergugat I atau ayah para Turut Tergugat), bagian kedua diberikan kepada Penggugat II Dominggus Banamtuan, bagian ketiga diberikan kepada Alm. SIMEON BANAMTUAN (Ayah dari Penggugat IV, V, VI, VII), bagian keempat diberikan kepada Alm. ANDERIAS BANAMTUAN (ayah dari Penggugat VIII, IX, X), bagian kelima diberikan kepada Penggugat III OBED NEGO BANAMTUAN, bagian keenam diberikan kepada Alm. NORCE BANAMTUAN (Ibu dari YERIANO BANAMTUAN), dan bagian ketujuh diberikan kepada Penggugat I ANTONETA BANAMTUAN ;3) Tanah Usapi I terletak di Ayo RT.003 RW.001 Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, seluas kurang lebih 300. M2, dengan batas-batas :? Utara : dengan tanah milik Marten Manobe.? Selatan : dengan tanah milik Yohanis Boimau, Mathoes Nifua.? Timur : dengan tanah milik Davit Manobe. ? Barat : dengan tanah milik marten Selan.dibagi kepada 7 (tujuh) anak dari almarhum STEFANUS BANAMTUAN atau para ahli waris penggantinya, sehingga masing-masing mendapat bagian yang sama dimana bagian pertama diberikan kepada Alm. YULIUS BANAMTUAN (suami dari Tergugat I atau ayah para Turut Tergugat), bagian kedua diberikan kepada Penggugat II Dominggus Banamtuan, bagian ketiga diberikan kepada Alm. SIMEON BANAMTUAN (Ayah dari Penggugat IV, V, VI, VII), bagian keempat diberikan kepada Alm. ANDERIAS BANAMTUAN (ayah dari Penggugat VIII, IX, X), bagian kelima diberikan kepada Penggugat III OBED NEGO BANAMTUAN, bagian keenam diberikan kepada Alm. NORCE BANAMTUAN (Ibu dari YERIANO BANAMTUAN), dan bagian ketujuh diberikan kepada Penggugat I ANTONETA BANAMTUAN;4) Tanah Usapi II terletak di Ayo RT.003 RW.001 Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, seluas kurang lebih 450 M2, dengan batas-batas :? Utara : dengan tanah milik Yohanis Boimau.? Selatan : dengan kali.? Timur : dengan tanah milik Joni Selan. ? Barat : dengan kali.dibagi kepada 7 (tujuh) anak dari almarhum STEFANUS BANAMTUAN atau para ahli waris penggantinya, sehingga masing-masing mendapat bagian yang sama dimana bagian pertama diberikan kepada Alm. YULIUS BANAMTUAN (suami dari Tergugat I atau ayah para Turut Tergugat), bagian kedua diberikan kepada Penggugat II Dominggus Banamtuan, bagian ketiga diberikan kepada Alm. SIMEON BANAMTUAN (Ayah dari Penggugat IV, V, VI, VII), bagian keempat diberikan kepada Alm. ANDERIAS BANAMTUAN (ayah dari Penggugat VIII, IX, X), bagian kelima diberikan kepada Penggugat III OBED NEGO BANAMTUAN, bagian keenam diberikan kepada Alm. NORCE BANAMTUAN (Ibu dari YERIANO BANAMTUAN), dan bagian ketujuh diberikan kepada Penggugat I ANTONETA BANAMTUAN; 5) Tanah yang terletak di RT.004 RW.002 Kelurahan Kobekamusa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, seluas kurang lebih 450 M2, dengan batas-batas :? Utara : dengan kali.? Selatan : dengan tanah milik Bernadus Koebanu.? Timur : dengan Agus Pobas. ? Barat : dengan tanah milik Agus Nifu.dibagi kepada 7 (tujuh) anak dari almarhum STEFANUS BANAMTUAN atau para ahli waris penggantinya, sehingga masing-masing mendapat bagian yang sama dimana bagian pertama diberikan kepada Alm. YULIUS BANAMTUAN (suami dari Tergugat I atau ayah para Turut Tergugat), bagian kedua diberikan kepada Penggugat II Dominggus Banamtuan, bagian ketiga diberikan kepada Alm. SIMEON BANAMTUAN (Ayah dari Penggugat IV, V, VI, VII), bagian keempat diberikan kepada Alm. ANDERIAS BANAMTUAN (ayah dari Penggugat VIII, IX, X), bagian kelima diberikan kepada Penggugat III OBED NEGO BANAMTUAN, bagian keenam diberikan kepada Alm. NORCE BANAMTUAN (Ibu dari YERIANO BANAMTUAN), dan bagian ketujuh diberikan kepada Penggugat I ANTONETA BANAMTUAN;6) Tanah yang terletak di RT.004 RW.002 Kelurahan Kobekamusa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, seluas kurang lebih 450 M2, dengan batas-batas :? Utara : dengan tanah milik Sem Sanak ;? Selatan : dengan kali ;? Timur : dengan kali ;? Barat : dengan tanah milik Zakarias Nabuasa ;dibagi kepada 7 (tujuh) anak dari almarhum STEFANUS BANAMTUAN atau para ahli waris penggantinya, sehingga masing-masing mendapat bagian yang sama dimana bagian pertama diberikan kepada Alm. YULIUS BANAMTUAN (suami dari Tergugat I atau ayah para Turut Tergugat), bagian kedua diberikan kepada Penggugat II Dominggus Banamtuan, bagian ketiga diberikan kepada Alm. SIMEON BANAMTUAN (Ayah dari Penggugat IV, V, VI, VII), bagian keempat diberikan kepada Alm. ANDERIAS BANAMTUAN (ayah dari Penggugat VIII, IX, X), bagian kelima diberikan kepada Penggugat III OBED NEGO BANAMTUAN, bagian keenam diberikan kepada Alm. NORCE BANAMTUAN (Ibu dari YERIANO BANAMTUAN), dan bagian ketujuh diberikan kepada Penggugat I ANTONETA BANAMTUAN;11. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang tidak mau membagi tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 135 Tahun 1986 kepada para Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum ;12. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI untuk mentaati putusan ini ;13. Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :? Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM PERKARA KONVENSI DAN REKONVENSI :? Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 4.561.000,- (empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -19/Pdt.G/2019/PN.Soe.zip
- Download PDF
- -19/Pdt.G/2019/PN.Soe.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 283 K/Pdt/2022
Pertama : 19/Pdt.G/2019/PN Soe
Statistik28666