- Menyatakan terdakwa PURNOMO alias BOGANG bin TAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PURNOMO alias BOGANG bin TAWI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa PURNOMO alias BOGANG bin TAWI,sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 8 (delapan) kantong plastik klip yang mana 5 (lima) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing kantung plastik klip berisi sejumlah 0,3 gram, sedangkan 3 (tiga) kantung plastik klip tersebut bekas kantung Narkotika yang telah dipindahkan terlebih dahulu, 1 (satu) buah buah topi warna hitam, ada tulisan MACBETH, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk SPC warna gold beserta dengan headset Dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sejumlah Rp.326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 350/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 350/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 350/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 972 K/PID.SUS/2019
Pertama : 350/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik2821