Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 452/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 452/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | 1. Yusuf, . 2. H. Sofyan Syah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat X untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;II. DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat X dalamKonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan PPAJB No. 7 tanggal 8 Juni 2007 yang diterbitkan olehSoekardiman, SH., Protokol Notaris dahulu Notaris di Jakarta adalah sahdan mengikat secara hukum ;3. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat X dalamRekonpensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam Rekonpensiini;4. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi selain dan selebihnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.981.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 42 PK/PDT/2019
Kasasi : 2370 K/Pdt/2016
Pertama : 452/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim
Statistik16150