Putusan PA WAIKABUBAK Nomor 1/Pdt.G/2011/PA WKB |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2011/PA WKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 3 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PA WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Akhiru |
Hakim Anggota | Musthofa Aliearmen Ghani, S.ag |
Panitera | Mariam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;2. Menetapkan harta berupa :a. Dalam gugatan poin 6.1 yang terbukti harta bersama adalah Rp. 900.000; (Sembilan ratus ribu rupiah);b. Dalam gugatan poin 6.3. yang terbukti sebagai harta bersama adalah RP. 12.000.000;(Dua belas juta rupiah);c.Dalam gugatan poin 6.5. yang terbukti harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah Rp. 18.000.000; (Delapan belas juta rupiah); d.Dalam gugatan poin 6.6. yang terbukti harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:d.1. Bawang putih 11 kg @, Rp.20.000,- = Rp.220.000;(Dua ratus dua puluh ribu rupiah)d.2. Bawang merah 11kg @ Rp.15.000,- Rp.165.000;(Seratus enam puluh lima ribu rupiah)d.3. Merica biji 2,78 kg @ Rp. Rp. 70.000,- =Rp.194.600; (seratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);d.4. Lombok kerting 8,5 kg @ Rp. 20.000,- = Rp.170.000; (seratus tujuh puluh ribu rupiah);d.5. Lombok Besar 8.5 kg @ Rp. 25.000,- = Rp.212.500;(dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);d.6. Kentang 17,5 kg @ Rp. 15.000,- = Rp.262.500;( dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);d.7. Wortel 14,5 kg @ Rp. 17.000,- = Rp.246.500; ( dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah); d.8. Tomat 52,4 kg @Rp. 10.000,- = Rp. 524.000; (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah); e. Uang gadai sawah di Bima sebesar Rp.18.000.000;(delapan belas juta rupiah) adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat;3. Menghukum tergugat menyerahkan seperdua bahagian dari harta bersama tersebut kepada penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara riil akan dilelang dan hasilnya dibagi antara penggugat dengan tergugat seperdua bagian untuk pengguat dan seperdua bagian untuk tergugat;4. Tidak menerima dan menolak untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian;2. Menetapkan harta berupa :a. Dua set sping bed;b. Satu unit TV 21 inci merek sanyo;c. Satu lemari pakaian satu pintu;d. Satu unit dispencer;e. Satu unit rice cooker;f. Satu init kompor hoc;g. Satu panic, satu kuali;h. Satu Baju pesta;i. Empat set Sprei;j. Satu unit motor Honda Spra X dengan nomor Polisi EA 358 adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat;3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan seperdua bahagian dari harta bersama tersebut kepada penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara penggugat dan tergugat, seperdua bagian untuk penggugat dan seperdua bagian untuk tergugat;4. Menetapkan utang bersama antara penggugat dan tergugat sebesar Rp.17.192.990,-(Tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);5. Menghukum penggugat dan tergugat untuk membayar utang tersebut seperdua dibayar oleh penggugat dan seperdua dibayar oleh tergugat; 6. Menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.841.000,-(Delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2011 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan