- Menyatakan terdakwa Wizar Toliu Bin Albert Toliu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan?;
- tetap ditahan ;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1373/Pid.B/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 1373/Pid.B/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 lembar Kwitansi, bertulisan : Telah terima dari HJ.MASNAH YANTI, uang sejumlah Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran : Uang Pajar harga tanah di Km.4,5 atas nama MAS?UD (Atim Almarhum) isi luas + 1.800 M2 di Jalan A.Yani Banjarmasin. Dengan Total harga jumlah Rp. 3.200.000.000,-. Yang diterima oleh M.ROHYAN dan WIZAR T bulan Januari 2010; - 1 lembar Kwitansi, bertulisan : Telah terima dari SATRIAGUNAWAN (BABAH), uang sejumlah Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran : Pinjaman Uang yang juga termasuk panjar pembelian dari harga tanah yang terletak di Km 4,5 Kel.Pemurus Baru Banjarmasin. Penerimaan Ke II. Yang diterima oleh MAS?UD, BASOHOT, SITI HADIJAH, MARHAT, tanggal 15 Pebruari 2010; - 1 lembar Kwitansi, bertulisan : Telah terima dari SATRIA GUNAWAN (BABAH), uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), untuk pembayaran : Pinjaman Uang termasuk juga sebagai panjar pembelian tanah di Km 4,5 Banjarmasin yang sudah disepakati PENJUALANNYA kepada nama yang tercantum diatas. Yang diterima oleh WIZAR TOLIU, tanggal 15 Pebruari 2010; - 1 lembar Kwitansi, bertulisan : Telah terima dari H.MASNAH YANTI, uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), untuk pembayaran : Pinjaman Sementara untuk pengurusan tanah di Km 4,5 di Jalan A.Yani Banjarmasin. Yang diterima oleh MASUD, tanggal 16 Maret 2010; - 1 lembar Kwitansi, bertulisan : Telah terima dari SATRIA GUNAWAN, uang sejumlah Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk pembayaran : Pinjaman Sementara untuk pengurusan pengajuan permohonan Sertifikat Tanah Setor Ke BPN Banjarmasin. Yang diterima oleh M. ROHYAN; - 1 lembar Kwitansi, bertulisan : Telah terima dari H.MASNAYANTI, uang sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk pembayaran : Pinjaman Sementara untuk pengurusan Tanah Setor di A.Yani Km. 4,5 Banjarmasin. Yang diterima oleh M.ROHYAN, tanggal 25 Maret 2010; - 1 lembar Kwitansi, bertulisan : Telah terima dari BABAH, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), untuk pembayaran : Pinjaman Pribadi. Yang diterima oleh FADLI, tanggal 16 Maret 2010; - 1 lembar Kwitansi, bertulisan : Telah terima dari SATYA GUNAWAN, uang sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), untuk pembayaran : Pengurusan Tanah di Km. 4,5. Yang diterima oleh SOLHAN, tanggal 19 April 2010; - 1 (satu) lembar surat keterangan hak milik adat perwatasan atas nama 9.1962 tanggal 10 Mei 1962 atas nama ATIM, pekerjaan Tani, Alamat Jalan A. Yani / Pal 4,5 RT. 3 Kota Paraja Banjarmasin; - 1 (satu) buah buku sertifikat hak milik nomor No. 02919 an. Liliek Yuniarti; - 1 (satu) buah buku sertifikat hak milik nomor No. 02923 an. Liliek Yuniarti; - 1 (satu) buah buku sertifikat hak milik nomor No. 02924 an. Liliek Yuniarti; - 1 (satu) buah buku sertifikat hak milik nomor No. 02926 an. Liliek Yuniarti; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk gunakan dalam perkara MAS?UD Bin (Alm) IJAM, 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1373/Pid.B/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 1373/Pid.B/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2019/PT BJM
Pertama : 1373/Pid.B/2018/PN Bjm
Statistik8727