- Menyatakan terdakwa Yeni Astuti Binti Oken Supriatna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hand phone merk ADVAN warna hitam model : S5E, IMEI 1 : 359341052650822, IMEI 2 : 359341053600826 dan Battery BP-S5E, nomor ponsel Simpati 082240980787, memory card merk Micro 4 GB maestro A 02173308;
- 1 (satu) buah hand phone merk OPPO Tipe : OPPO 1201, warna putih, IMEI 1 : 861246032673276, IMEI 2 : 861246032673268, SIM CARD 3 WA 0895346509018 dan kartu kuota 3;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Cms |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2018/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Wicayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Acep Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi NENI SUPINI, S.IP Binti M.AMARTA; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2018/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2018/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2587 K/PID.SUS/2018
Pertama : 63/Pid.Sus/2018/PN Cms
Statistik335284