Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 601/PDT.G/2015/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 601/PDT.G/2015/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Thamrin Tarigan |
Hakim Anggota | Elson Sianturi, Cepi Iskandar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I DALAM PROVISI :- Menolak Permohonan Provisi dari Para Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit MEGA UKM Nomor 118/PK-UKM/LGL R02/12) tanggal 19 Mei 2012 adalah syah dan merupakan Undang-undang bagi para pihak ;- Menyatakan Pelaksanaan eksekusi Lelang sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 204/2015 tanggal 18 Mei 2015 adalah perbuatan melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;- Membatalkan hasil lelang yang nyata-nyata memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta barang jaminan kembali kepada posisi semula;- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan taat pada putusan tersebut;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya. perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp 4.356.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 601/PDT.G/2015/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 601/PDT.G/2015/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 494/PDT/2017/ PT.DKI
Kasasi : 2115 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 216 PK/PDT/2020
Pertama : 601/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel
Statistik12582