Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Slw |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2017/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ian Erdianto |
Hakim Anggota | Ggi Maha Cakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YASMIN Alias AMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MENERIMA DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (Delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Kardus Indomie yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 12,8544 (dua belas koma delapan ribu lima ratus empat puluh empat) gram;- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna putih;- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam; - 1 (satu) buah Handphone Wico warna hitam;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2661 K/Pid.Sus/2017
Banding : 212/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 22/Pid.Sus/2017/PN Slw
Statistik8012