- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD SAEFUDIN BIN MULYONO, Terdakwa II. NANANG BIN SUYITNO, dan Terdakwa III. INDRA HARI NURDIN BIN SATINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AHMAD SAEFUDIN BIN MULYONO, Terdakwa II. NANANG BIN SUYITNO, Terdakwa III. INDRA HARI NURDIN BIN SATINO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kendaraan R-4 (Roda empat) merk Toyota Cayla warna hitam Nomor Polisi D 1715 YBI, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah Kunci Kontak dikembalikan kepada saksi LINDA PUSPASARI binti SARONO.
- 1 (satu) potong kaos switer warna hitam bertuliskan THRASHER Skateboard Magazing dan pada bagian belakang bertuliskan angka 77 dengan tulisan berwarna putih dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah dus kota tempat Handphone Merk VIVO seri V15 Pro dikembalikan kepada saksi RISMA MELANO.
- 1 (satu) buah Dus kotak tempat Handphone merk Oppo seri A3S dikembalikan kepada saksi WIWIN SANI WINTARTI binti MAJID.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GARUT Nomor 234/Pid.B/2019/PN Grt |
|
Nomor | 234/Pid.B/2019/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isabela Samelina.br Hakim Anggota Depa Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2019/PN Grt
Statistik880