Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA |
|
Nomor | 12/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 12/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNAkorupsitipikor |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Syaiful Hasari |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa 1. HASBI SYAHBUDDIN, AMd Bin SYAHBUDIN ALI dan Terdakwa 2. RAMLI ISHAK Bin ISHAK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa 1. HASBI SYAHBUDDIN, AMd Bin SYAHBUDIN ALI dan Terdakwa 2. RAMLI ISHAK Bin ISHAK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HASBI SYAHBUDDIN, AMd Bin SYAHBUDIN ALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pula pidana Kepada Terdakwa I HASBI SYAHBUDDIN, AMd membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana HASBI SYAHBUDDIN tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak memilik harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;- 6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2. RAMLI ISHAK Bin ISHAK dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 7. Menjatuhkan pula pidana Kepada Terdakwa II RAMLI ISHAK membayar uang pengganti sebesar Rp. 453.531.525,- (empat ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah). dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana RAMLI ISHAK Bin ISHAK tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak memilik harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun;- 8. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- 9. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;- dst |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2443 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 12/Pid.Sus/TPK/2013/PN-BNA
Statistik5011