- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan dan menanami dengan tanaman pisang dan kelapa diatas objek terperkara secara tanpa hak yang merupakan milik dari Manahara Manurung atau para Keturunan Manahara Manurung yang terletak di Dusun Sampe Raja, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan sah demi hukum Pittu Manurung ahli waris dari Alm. Manahara Manurung dengan Isterinya Almh. Pitta Br. Gultom;
- Menyatakan sah demi hukum ahli waris dari Alm. Pittu Manurung dengan isterinya Almh. Porman br. Sitorus (Op. Osti Manurung) sebagai berikut :
- Almh. Milli br. Manurung;
- Besti br. Manurung;
- Alm. Lomo Manurung;
- Lince br. Manurung;
- Menyatakan sah demi hukum : 1. Almh. Milli br. Manurung, 2. Besti br. Manurung.(Penggugat) 3. Alm. Lomo Manurung, 4. Lince br. Manurung, adalah keturunan yang sah dari Manahara Manurung;
- Menyatakan Objek Terperkara yang terletak di Dusun IV Sampe Raja, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dengan luas kira-kira 30 meter x 11 meter atau 330 meter persegi (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : halaman Kampung / Huta Sampe Raja.
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Tanah marga Manik dan Sirait.
- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah rumah milik Tambunan dahulunya Milik Marsunggalik Sitorus
- Sebelah barat berbatasan dengan : rumah Tual Manik.
- Menghukum Para Tergugat mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan objek terperkara kepada Penggugat sebagai Keturunan Manahara Manurung dalam keadaan baik dan tanpa dibebani sesuatu apapun;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Hak Tanah tertanggal 04 Mei 1997 atas nama Billem Siahaan (Op. Tobak Siahaan dan anak dan Keturunannya yang bernama Sugar Siahaan (Op. Sabar Siahaan) sepanjang mengenai mengenai tapak rumah dengan luas kira-kira 30 meter x 11 meter atau seluas kira-kira 330 meter persegi yang terletak di Dusun IV Sampe Raja, Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat tanpa persetujuan dari Penggugat atau Keturunan Manahara Manurung;
- Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat secara tanggung-menanggung atau tanggung renteng dengan kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 2.226.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Sim |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dan selanjutnya disebut : Objek Terperkara adalah sah milik dari Manahara Manurung atau Keturunan Manahara Manurung. |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1014 K/Pdt/2021
Pertama : 97/Pdt.G/2018/PN Sim
Statistik590