- Menyatakan Terdakwa 1. Adi Saputra Nasution alias Boja dan Terdakwa 2. Pandapotan Rangkuti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
-
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 241 (dua ratus empat puluh satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) gram, dimana sebanyak 249.500 (dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus) gram telah dimusnahkan oleh Penyidik Polres Padangsidimpuan sesuai dengan Surat Ketetapan tanggal 16 April 2020 Nomor : S.Tap/01/IV/2020/Psp tentang Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan dengan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : SP.Sita/02/IV/2020/Resnarkoba tanggal 14 April 2020, sedangkan yang disisihkan seberat 500 (lima ratus) gram dikirim untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri, dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sisanya seberat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) gram;
- 8 (delapan) buah karung goni plastik warna putih garis biru merah;
- 8 (delapan) lembar plastik warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna coklat;
- 1 (satu) unit mobil truk hino warna putih B 9806 TYT;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Psp |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2020/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangara Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 275 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 177/Pid.Sus/2020/PN Psp
Statistik5328