Putusan PN AMBON Nomor 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb |
Para Pihak | I. Nama lengkap : Debbie Sirajuddin Tempat lahir : Ambon Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 05 November 1985 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Batu Merah Atas RT. 001 RW. 05, Kec. Sirimau, Kota Ambon A g a m a : I s l a m Pekerjaan : WiraswastaII. Nama lengkap : Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra Tempat lahir : Makassar Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 09 Februari 1990 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Batu Merah Atas RT. 001 RW. 05, Kec. Sirimau, Kota Ambon A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Pramuria Wisma Anggrek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S. Pujiono |
Hakim Anggota | Hamzah Kailul, Sofian Parerungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Debbie Sirajuddin dan Terdakwa II Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Melakukan Perdagangan Orang? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Debbie Sirajuddin dan Terdakwa II Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Mewajibkan kepada terdakwa I dan II untuk membayar restitusi secara tanggung renteng kepada para korban atas nama :- Andini Angreani alias Andini sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah)- Putri Wulandari Patricia alias Wulan sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);- Adinda Nurul Nafisa alias Nucek sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan para terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi, dan apabila para terpidana tidak mampu, maka dikenai pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun.5. Menetapkan barang bukti berupa :- KTP asli a.n Andini Anggreani NIK. 8171025406940002- KTP asli a.n Adinda Nurul Nafisa NIK. 8171024805940008- KTP asli a.n Nilam Karina Aldifah NIK. 8171024101950014- KTP asli a.n Nur Hikma Sari NIK. 8171026108950002- KTP asli a.n Putri Wulandari NIK. 8171025102950002- 7 (tujuh) buah kartu pengenal Pramuria sbb :? No.KTPP : B/09/II/2016/Sat Binmas tgl.29 Februari 2016 a.n Nilam Karina Aldiva ? No.KTPP : B/10/II/2016/Sat Binmas tgl.29 Februari 2016 a.n Amelia Rohana? No.KTPP : B/11/II/2016/Sat Binmas tgl.29 Februari 2016 a.n Wulandari? No.KTPP : B/14/II/2016/Sat Binmas tgl.29 Februari 2016 a.n Andini Angreani? No.KTPP : B/15/II/2016/Sat Binmas tgl.29 Februari 2016 a.n Adinda? No.KTPP : B/110/II/2016/Sat Binmas tgl.29 Februari 2016 a.n Sintha Rahmadhani? No.KTPP : B/121/II/2016/Sat Binmas tgl.29 Februari 2016 a.n Nur Hikma Sari.Dipergunakan untuk pembuktian perkara Rusela Leiwakabessy dan Fajri Burhan.- Akta Kelahiran asli dengan nomor 7371.AL.2008.007519 a.n AndiniDikembalikan kepada Andini Anggreani.- Akta Kelahiran asli dengan nomor 1766/UM/KCS/2001 a.n Putri Wulandari PatriciaDikembalikan kepada Putri Wulandari Patricia.- Kartu Keluarga asli dengan nomor 7371012811000029 atas nama kepala keluarga Abd. MuisDikembalikan kepada Adinda Nurul Nafisa.6. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 648 K/PID.SUS/2019
Pertama : 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb
Statistik213125