Putusan PN SEMARAPURA Nomor 7/ PDT.G/2012/ PN.SP |
|
Nomor | 7/ PDT.G/2012/ PN.SP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Florence Katerina, Zuhriyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------------------------2. Menyatakan tanah sengketa sertifikat Hak Milik No. 184 Desa Tihingan atas nama Pan Kepur dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : tanah Pan Nungkrig ; -------------------------------------------- Sebelah Timur : tanah Pan Giarta ; ------------------------------------------------- Sebelah Selatan : tanah Pan Suwati dan Pan Ramis ; ------------------------------ Sebelah Barat : jalan subak ; ------------------------------------------------------Adalah tanah milik Pan Kepur alias I Nyoman Ampug ;3. Menyatakan Penggugat Ni Wayan Rasna adalah janda dan ahli waris satu-satunya dari Pan Kepur yang berhak atas tanah sengketa ; -----------------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat memegang, menguasai dan memetik hasil dari tanah sengketa beserta sertifikat hak milik No. 184 Desa Tihingan atas nama Pan Kepur dan Akta Jual beli No. 13 / Klk.Y/II/1986 antara Men Sedani dengan Pan Kepur tanggal 19 Pebruari 1986 sebagai perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa beserta sertifikat Hak Milik No. 184 Desa Tihingan atas nama Pan Kepur dan Akta Jual beli No. 13 / Klk.Y/II/1986 antara Men Sedani dengan Pan Kepur tanggal 19 Pebruari 1986 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman dan tulus iklas dan bila perlu dengan bantuan polisi ; -------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangzoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus riibu rupiah), untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah sengketa beserta sertifikat Hak Milik No. 184 Desa Tihingan atas nama Pan Kepur dan Akta Jual beli No. 13 / Klk.Y/II/1986 antara Men Sedani dengan Pan Kepur tanggal 19 Pebruari 1986 tersebut kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ; -----------------------------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/_PDT.G/2012/_PN.SP.zip
- Download PDF
- 7/_PDT.G/2012/_PN.SP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/Pdt/2012/PT.Dps
Pertama : 7/PDT.G/2012/PN.SP.
Statistik9826