Putusan PN PALOPO Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Plp |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2014/PN.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Muliyawan |
Hakim Anggota | - Irmawati Abidin, - Fransiskus W. Mamo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah pasangan suami Isteri;3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas (kurang lebih) 13.000 M2 (tiga belas ribu meter persegi) yang sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah milik para Penggugat yang masih satu kesatuan dari tanah kebun yang dibeli Penggugat I Galliri dari Kato pada tahun 1972 seluas (kurang lebih) 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau (kurang lebih) 2 (dua) hektar are berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 49 Desa Puty atas nama Subaedah (Penggugat II) yang terletak di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Kecil;Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Subaedah;Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Kadir Reza;Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Kadir Reza;4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas (kurang lebih) 13.000 M2 (tiga belas ribu meter persegi) yang sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah objek dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 49 Desa Puty, atas nama Subaedah in casu Penggugat II;5. Menyatakan atas tindakan dan perbuatan dari Tergugat I yang menguasai objek tanah sengketa milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan bahwa Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan Nomor XR/316/600-73-17/2013 tanggal 18 Maret 2014 tentang Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas atas Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Desa Puty Tahun 1991 atas nama Subaedah yang dikeluarkan oleh Tergugat II prosesnya tidak dilakukan sebagaimana diatur didalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 adalah tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat;8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas objek tanah sengketa atas nama Tergugat I dinyatakan tidak berkekuatan hukum;9. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.114.000,00,- (tiga juta seratus empat belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2014/PN.Plp.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2014/PN.Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2014/PN.Plp
Pertama : 23/PDT.G/2013/PN.PLP
Kasasi : 1577 K/Pdt/2015
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PN.Plp
Pertama : 15/Pdt.G/2011/PN.Plp
Peninjauan Kembali : 317 PK/Pdt/2015
Kasasi : 3214 K/Pdt/2017
Kasasi : 1946 K/Pdt/2015
Pertama : 23/PDT.G/2016/PN.PLP
Kasasi : 321 K/Pdt/2013
Pertama : 12/Pdt.G/2012/PN.Plp
Kasasi : 2038 K/Pdt/2015
Pertama : 13/Pdt.G/2015/PN.Plp
Pertama : 35/Pdt.G/2013/PN.Plp
Lainnya : Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Lainnya : Putusan Pengadilan Negeri Palopo
Lainnya : 7/BD/Pdt.G/2014/PN.Plp
Lainnya : 2/BD/Pdt.G/2015/PN.Plp
Lainnya : Putusan Pengadilan Negeri
Statistik
Statistik
146
68