- Menyatakan Terdakwa Yulianto Alias Galung Alias Awi Bin Husni Atan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau linkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulianto Alias Galung Alias Awi Bin Husni Atan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah sterefom.
- 5 (lima) buah bakul plastic
- 1 (satu) buah gayung
- 1 (satu) buah Baskom
- 4 (empat) bungkus plastic bening
- 2 (dua) buah toples
- 1 (satu) buah teko
- 2 (dua)buah colokan listrik
- 4 (empat) portable flower hl 001 warna biru
- 1 (satu) portable dc-2800 warna biru
- 1 (satu) buah tabung oksigen
- 1 (satu) bungkus karet gelang
- 1 (satu) buah saringan
- 6000 (enam ribu) Baby lobster disisihkan sebanyak 150 (seratus lima puluh )ekor benih lobster untuk bukti sidang di pengadilan.
- 1 (satu) buah Hand Phon warna Biru merk Nokia.
- 1 (satu) buah Hand Phon Merek Iphone 6+ warna Silver beserta Simcard No. 08237236888.
- 1 (satu) buah Hand phone merek Samsung A7 warna Gold beserta Simcard Nomor 082290107211.
- 1 (satu) buah Hand Phon Oppo beserta Simcard Nomor 081377988777.
- 3 (tiga) buah buku besar berisikan catatan benih lobster.
- 1 (satu) buku kecil berisikan catatan benih lobster.
- 1(satu) lembar nota kecil tanggal 4 Nopember 2018 yang berisikan catatan benih lobster.
- 1(satu) lembar nota kecil tanggal 9 Nopember 2018 yang berisikan catatan benih lobster.
- 1 (satu) buah buku nota yang berisikan catatan benih lobster.
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Liw |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2018/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Samuar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Iman, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Feri Apriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 24. 1 (satu) buku BRI Simpedes an. KHONNADIR No. Rek. 5659-01-002422-53-3. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi KHONADIR alias HON 25. 1 (satu) buah buku Bank BNI KCU Bandar Lampung An. RICE YOWANDA No. Rek. 0201420864. 26. 1 (satu) buah buku Bank BRI Simpedes Unit Krui Kota Bumi An. RICE YOWANDA No. Rek. 5659-01-025226-53-0. 27. Uang tunai sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). 28. 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush No. Pol. BE 1512 XA warna putih tahun 2018 An. RICE YOWANDA berikut STNK dan 1 (satu) buah Kunci. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi RICE YOWANDA alias ICE. 29. 1 (satu) buah ATM BNI Platinum No Kartu 5198 9322 3006 7741. 30. Uang tunai Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu terdakwa. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2018/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2018/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2018/PN Liw
Statistik9557