Putusan PN MAKASSAR Nomor 179/PDT.G/2015/PN Mks |
|
Nomor | 179/PDT.G/2015/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Makkasau |
Hakim Anggota | - Ahmad Gaffar, Yahya Syam. |
Panitera | - Yulius Tappi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BATAL |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat juga Terbanding, dan permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat juga Terbanding;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 179/Pdt.G/2015/PN.Mks. tanggal 3 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :TENTANG EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian.Menyatakan Penggugat dan Tergugat ahli waris dari MATHEUS KENDEK BUMBUNGAN dan Almarhumah. YOHANA LILING RINDING.Menyatakan tanah sengketa :Sebidang tanah SHM Nomor 485/Kel. Tamangapa, atas nama Bumbungan, seluas 200 m2, berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Tamangapa Kompleks BTN. Makkio Baji D7 Nomor 21 (dh. Nomor 6), ORT/ORW : 01/01, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala (dh. Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Panakkukang), Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-bats sebagai berikut :Utara : Jalan Kompleks.Timur : Rumah Drs. S. Risal.Selatan : Rumah Ir. Syahruddin.Barat : Rumah Drs. Abd. Salam.3.2 Sebidang tanah SHM Nomor 155/Kel. Pallantikang, atas nama Matheus Kendek Bumbungan, seluas 864 m2, berikut bangunan rumah dan toko di atasnya yang terletak di Jalan Bangau Nomor 17, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Rumah Keluarga Daeng Giling.Timur : Rumah Keluarga Sugito.Selatan : Jalan Bangau.Barat : Rumah Dinas Kodim Bantaeng.3.3 Sebidang tanah perumahan SHM Nomor 49/Kel. Bontosunggu, atas nama M.K Bumbungan, seluas 209 m2, yang terletak di Lingkungan Sasaya, Kel. Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sbagai berikut:Utara : Tanah Milik Dg. NgeroTimur : Tanah Milik S. KabubuSelatan : Rumah Milik LeonardusBarat : Jalanan/Lorong3.4 Sebidang tanah sawah SHM Nomor 32/Kel. Bontorita, atas nama M.K Bumbungan, seluas 5.359 m2, yang terletak di Lingkungan Kayu Lompoa, Kel. Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kab.Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas, sebagai berikut:Utara : Tanah Sawah Milik Daeng UllangTimur : Tanah Sawah Milik Daeng SittiSelatan : Tanah Sawah Milik Daeng SittiBarat : Saluran Air/Parit3.5 Sebidang tanah sawah SHM Nomor 115/Kel. Pallantikang, atas nama M.K. Bumbungan, seluas 3.396 m2, yang terletak di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;3.6 Sebidang tanah sawah SHM Nomor 23/Desa Onto, atas nama Matheus Kendek Bumbungan, seluas 5.750 m2, yang terletak di Lingkungan Bissampole, Desa Onto, Kecamatan Bantaeng, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Rumah Daeng JamaTimur : Tanah Sawah Milik Daeng Sangkala/ParitSelatan : Tanah Sawah Milik Daeng SainiBarat : Jalan Buntu/Rumah Suardi3.7 Sebidang tanah sawah SHM Nomor 22/Desa Onto, atas nama Matheus Kendek Bumbungan, seluas 4.380 m2, yang terletak di Lingkungan Bissampole, Desa Onto, Kecamatan Bantaeng, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebgai berikut:Utara : Rumah Karaeng KacaTimur : Jalan Merpati BaruSelatan : Rumah Haji BellaBarat : Tanah Sawah Milik Haji Bella3.8 Sebidang tanah kebun SHM Nomor 132/Kel. Bontosunggu, atas nama M.K Bumbungan, seluas 5.222 m2, yang terletak di Kel. Buntosunggu, Kecamatan Bissappu, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Kebun Milik Haji AmboTimur : Tanah Kebun Daeng NuriSelatan : Tanah Kebut Haji SaidBarat : Tanah Kosong/Haji Naim3.9 Sebidang tanah kebun berdasakan Akta Jual Beli Nomor 02/PPAT/BSP/IX/2001 tanggal 07 ? 09 ? 2001 yang dibuat dihadapan Drs. Muhammd Syakir Nurdin PPAT di Kecamatan Bissappu atas nama M.K. Bumbungan, seluas 2.713 m2, yang terletak di Kel. Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; denan batas-batas sbgai berikut:Utara : Tanah Kebun Milik Haji AmboTimur : Tanah Kebun Milik Haji AmboSelatan : Tanah Kebun Milik Haji MangngaBarat : Tanah Kebun Milik MK Bumbungan (budel warisan).3.10 Sebidang tanah kebun berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 83/PPAT/BSP/IX/2001 tanggal 07 - 09 ? 2001 yang dibuat dihadapan Drs. Muhammad Syakir Nurdin PPAT di Kecamatan Bissappu atas nama M.K. Bumbungan, seluas 2.448 m2, yang terletak di Kel. Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Kebun Milik Daeng SangkalaTimur : Tanah Kebun Milik MK. Bumbungan (budel warisan)Selatan : Tanah Kebun Milik Orang CinaBarat : Gudang Plastik3.11 Sebidang tanah kebun SHM 131/Kel. Bontosunggu, atas nama M.K Bumbungan, seluas 7.848 m2, yang terletak di Kel. Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Tanah Kebun Milik Haji SaidTimur : Tanah Kebun Milik Haji AmboSelatan : Tanah Kebun Milik Haji AmboBarat : Tanah Kebun Milik Daeng Sengka3.12 Sebidang tanah kebun SHM 00364/Kel. Bontosunggu, atas nama Matheus Kendek Bumbungan, seluas 7.220 m2, yang terletak di Kel. Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Kebun Milik Orang CinaTimur : Tanah Kebun Milik Pak Singa?Selatan : Tanah Kebun Milik Daeng JumadiBarat : Tanah Kebun Milik Orang Cina3.13 Sebidang tanah berikut tempat mesin penggilingan padi yang berdiri diatasnya terletak di Kel. Tarongko, Kecamatan Makale, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas kurang lebih 150 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Kebun Milik Nek TarukTimur : Tanah Kebun Milik Nek TarukSelatan : Rumah Nek Yako?Barat : Jalan Raya3.14 1 (satu) unit mobil Grand Livina Nomor Polisi DD 10 IB.Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK SENGKETA, adalah harta warisan almarhum MATHEUS KENDEK BUMBUNGAN bersama almarhumah YOHANA LILING RINDING yang belum terbagi waris.Menyatakan surat wasiat akta Notaris nomor 01 tanggal 1 Februari 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan barang yang menjadi sengketa pada Penggugat untuk dijual secara lelang dan hasilnya dibagi secara sama jumlahnya antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi jumlah pengeluaran biaya pemakaman yang telah dikeluarkan Tergugat kecuali tanah seluas 150 m2 berikut penggilingan padi di atasnya terletak di Kelurahan Tarongko, Makale tidak dibagi dan tetap milik bersama antara Penggugat dan Tergugat;Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1819 K/Pdt/2020
Pertama : 179/Pdt.G/2015/PN.Mks
Statistik282116