Putusan PN PALU Nomor 47/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adi Prasetyo |
Hakim Anggota | Darmansyah, Felix Da Lope |
Panitera | Salamoddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa AJLAN, SSi. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan ia Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AJLAN, SSi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? ;4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan ;7. Menetapkan barang-barang bukti berupa:I. 1. Dokumen kendaraan roda empat berupa faktur, BPKB, Arsip STNK dan Arsip Notice Pajak.1. DN 8656 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;2. DN 8657 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;3. DN 8658 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;4. DN 8659 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;5. DN 9218 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;6. DN 9219 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;7. DN 9220 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;8. DN 9221 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;9. DN 9222 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;10. DN 9223 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;11. DN 9224 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;12. DN 9225 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;13. DN 9226 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;14. DN 9227 GB Atas Nama PT. Sawit Jaya Abadi ;17. DN. 9229 GB, Atas Nama pemilik PT. AGRO NUSA ABADI ;18. DN. 9230 GB, Atas Nama pemilik PT. AGRO NUSA ABADI ;17. DN. 9201 GN Atas Nama pemilik PT. KARYA ANUNTOLUFU;18. DN. 8657 GB Atas Nama pemilik PT. KARYA ANUNTOLUFU;19. DN. 9295 GA. Atas Nama pemilik Vilda Bamba;20. DN. 8034 GB. Atas Nama pemilik Jumono ;21. DN 8037 GB. Atas Nama pemilik Sumardin Hi. Syarifudin ;22. DN 8038 GB. Atas Nama pemilik Banis Rahmita Songko;23. DN 8069 GB. Atas Nama pemilik Hendra;24. DN 529 GA. Atas Nama pemilik Estri Watlin Bansambua;25. DN 8030 GB. Atas Nama pemilik PT. Asiamax Mining Indonesia;26. DN 8031 GB. Atas Nama pemilik PT. Asiamax Mining Indonesia;27. DN 8003 GB. Atas Nama pemilik PT. Sumber Permata Selaras ;28. DN 9294 GA. Atas Nama pemilik PT. Roelisa Moiya; 29. DN 9228 GB Atas Nama pemilik Nasrun Nsumui;30. DN 9447 GB Atas Nama pemilik Jufri;31. DN 9289 GB, Atas nama pemilik PT. AGRO NUSA ABADI ;32. DN 530 GM, Atas nama pemilik I Made Ariana ;33. DN 9297 GM, Atas nama pemilik Suwoko ;34. DN 8012 GN, Atas nama pemilik Jufri ;35. DN 9293 GM, Atas nama pemilik Saka Abd. Rahman ;36. DN 8009 GM, Atas nama pemilik PT. Sumber Permata Selaras;37. DN 470 GA, Atas nama pemilik Mukhlisin ;38. DN 8041 GN, Atas nama pemilik PT. Tamaco Graha Krida ;39. DN 9298 GM, Atas nama pemilik Wahyudin Dewi;40. DN 8648 GB, Atas nama pemilik Manausel Lamasagi ;41. DN 9293 GM, Atas nama pemilik Manausel Lamasagi ;42. DN 9205 GB, Atas nama pemilik PT. Agro Nusantara ;43. DN 8668 GM, Atas nama pemilik Muhamad Yunus Au ;44. DN 7604 GM, Atas nama pemilik PT. Tamaco Graha Krida ;45. DN 9427 GA, Atas nama pemilik Muh. Yunus ;46. DN 9431 GA, Atas nama pemilik Nikodemus Jema ;47. DN 8644 GB, Atas nama pemilik Anwar. A. ;48. DN 8645 GB, Atas nama pemilik Khairul Ahyar ;49. DN 8652 GB, Atas nama pemilik Paulus Manan ;50. DN 9211 GB, Atas nama pemilik Irwan Gebo ;51. DN 8685 GM, Atas nama pemilik Andi Suradi;2. 1 (satu) unit monitor computer merek HP. 14 Inchi warna silver;3. 1 (satu) buah keyboard merek HP warna hitam;4. 1 (satu) unit printer Epson LQ-2180 warna silver;5. 1 (satu) unit CPU intel cor2 duo merek HP warna hitam;6. Surat Tanda Setoran (STS) : 6.1. Atas nama penyetor PARHAM RAHMAN, SE.- Surat tanda setoran (STS) tanggal 7 Pebruari 2013 Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; - Surat tanda setoran (STS) tanggal 02 Mei 2013 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;- Surat tanda setoran (STS) tanggal 03 Mei 2013 Rp. 11.457.098,- (sebelas empat ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah ) ;6.2. Atas nama penyetor Abdul Gafur Liku . - Surat tanda setoran (STS) tanggal 7 Pebruari 2013 Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ; - Surat tanda setoran (STS) tanggal 11 April 2013 Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) ; - Surat tanda setoran (STS) tanggal 3 Mei 2013 Rp. 6.114.056.- (enam juta seratus empat belas ribu lima puluh enam rupiah ) ; - Surat tanda setoran (STS) tanggal 31 Mei Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta rupiah ) ; 6.3. Atas nama penyetor Ajlan, S.Si.- Surat tanda setoran (STS) tanggal 3 Mei 2013 Rp. 7.106.639.- (tujuh juta seratus enam ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah) ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AFDUL GAFUR LIKU, dk.II. 1. SURAT TANDA SETORAN (STS) tanggal 03 Mei 2013 dari AJLAN, SSi., pada Bank Sulawesi Tengah Cabang Palu ke Rekening Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, kode rekening 4.1.4.10.06 berupa : Pengembalian Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2012 yang digunakan langsung An. AJLAN, SSI., sesuai temuan Bidang Pengawasan Dan Pembinaan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Tengah (Angsuran Pertama) : sejumlah Rp. 7.106.639.- (Tujuh Juta Seratus Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah); 2. SURAT TANDA SETORAN (STS) tanggal 29 Agustus 2013 dari AJLAN, SSi., pada Bank Sulawesi Tengah Cabang Palu ke Rekening Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, kode rekening 4.1.4.10.06 berupa : Pengembalian Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2012 yang digunakan langsung An. AJLAN, SSI., sesuai temuan Bidang Pengawasan Dan Pembinaan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Tengah (Angsuran ke Dua) sejumlah Rp. 8.500.000.- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ; 3. SURAT TANDA SETORAN (STS) tanggal 06 Nopember 2013 dari AJLAN, SSi., pada Bank Sulawesi Tengah Cabang Palu ke Rekening Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, kode rekening 4.1.4.10.06 berupa : Pengembalian Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2012 yang digunakan langsung An. AJLAN, SSI., sesuai temuan Bidang Pengawasan Dan Pembinaan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Tengah (Angsuran ke Tiga ) sejumlah Rp. 9.000.000.- (Sembilan Juta Rupiah);4. SURAT TANDA SETORAN (STS) tanggal 06 Januari 2014 dari AJLAN, SSi., pada Bank Sulawesi Tengah Cabang Palu ke Rekening Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, kode rekening 4.1.4.10.06 berupa : Pengembalian Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2012 yang digunakan langsung An. AJLAN, SSI., sesuai temuan Bidang Pengawasan Dan Pembinaan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Tengah (Angsuran ke Empat ) sejumlah Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) ; 5. SURAT TANDA SETORAN (STS) tanggal 18 Pebruari 2014 dari AJLAN, SSi., pada Bank Sulawesi Tengah Cabang Palu ke Rekening Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, kode rekening 4.1.4.10.06 berupa : Pengembalian Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2012 yang digunakan langsung An. AJLAN, SSI., sesuai temuan Bidang Pengawasan Dan Pembinaan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Tengah ( Angsuran ke Lima ) sejumlah Rp. 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ; 6. SURAT TANDA SETORAN (STS) tanggal 18 Pebruari 2014 dari AJLAN, SSi., pada Bank Sulawesi Tengah Cabang Palu ke Rekening Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, kode rekening 4.1.4.10.06 berupa : Pengembalian Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2012 yang digunakan langsung An. AJLAN, SSI., sesuai temuan Bidang Pengawasan Dan Pembinaan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Tengah (Angsuran ke Enam) sejumlah Rp. 160.168.361.- (Seratus Enam Puluh Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga ratus Enam Puluh Satu Rupiah); Dilampirkan dalam Berkas Perkara;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1185 K/PID.SUS/2014
Pertama : 47/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
Statistik8414