Putusan PN BANJARBARU Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.BJB |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2014/PN.BJB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Achmad Soberi, Mh R. Rajendra.m.i |
Panitera | Mulyadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan VI ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Doktoranda Hajjah Rachmi Etika adalah pemilik yang sah atas: a. Tanah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kotamadya Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan seluas 13.860 M2 (tiga belas ribu delapan ratus enam puluh meter persegi) dengan batas ? batas : Sebelah Utara : berbatasan dengan SMP Negari Cempaka. Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan SMP Cempaka. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Parid Besar. Sebelah Barat : berbatasan dengan Ramli Cs. Dengan Serifikat Hak Milik Nomor 3006, Surat Ukur Nomor 054/CPK/2001 ; b. Tanah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kotamadya Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan seluas 18.430 M2 (delapan belas ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas ? batas : Sebelah Utara : berbatasan dengan Asat. Sebelah Timur : berbatasan dengan SMP Cempaka dan Rachmi Etika HJ,Dra ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Ramli sekeluarga. Sebelah Barat : berbatasan dengan H.Rusdi. 4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.576.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) ;5. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2014/PN.BJB.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2014/PN.BJB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 310 PK/PDT/2018
Kasasi : 1227 K/Pdt/2016
Pertama : 32/Pdt.G/2014/PN Bjb.
Statistik11486