- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGAIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA AMBO TANG BIN SAMAILA TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 14 MARET 1984 DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM;
- MENETAPKAN AHLI WARIS AMBO TANG BIN SAMAILA DAN BAGIANNYA MASING-MASING DENGAN ASAL MASALAH 720 SAHAM;
- MUHAMMAD AMIR, S.E. BIN AMBO TANG (PENGGUGAT I) MENDAPAT 240/720 SAHAM;
- ST. INDERIANA, S.E. BIN H. BUSTAM (PENGGUGAT II) MENDAPAT 21/720 SAHAM;
- DARMAWATI, S.E. BIN H. BUSTAM (PENGGUGAT III) MENDAPAT 21/720 SAHAM;
- HJ. NURSAM BINTI MUAHAYYANG BIDUL (PENGGUGAT IV) MENDAPAT 30/720 SAHAM;
- BUDI MULYAWAN BINTI H. BUSTAM (PENGGUGAT V) MENDAPAT 42/720 SAHAM;
- ADI SURYADI, S.KOM. BIN H. BUSTAM (PENGGUGAT VI) MENDAPAT 42/720 SAHAM;
- NUR INDAH SETIANTI BINTI H. BUSTAM (PENGGUGAT VII) MENDAPAT 21/720 SAHAM;
- ST. KURNIATI BINTI H. BUSTAM (MENINGGAL TAHUN 2008) MENDAPAT 21/720 SAHAM;
- HIDAYAT, S.H. BIN H. BUSTAM (TURUT TERGUGAT) MENDAPAT 42/720 SAHAM;
- HJ. SARSINAH BINTI RAZAK YUNUS (PENGGUGAT VIII) MENDAPAT 30/720 SAHAM;
- RACHMASARI HAERTEL BINTI H. ABD. RACHIM (PENGGUGAT IX) MENDAPAT 35/720 SAHAM;
- YUNUS RACHIM, S.T. BIN H. ABD. RACHIM (PENGGUGAT X) MENDAPAT 70/720 SAHAM;
- YULIANTI IKHBIRAN BINTI H. ABD. RACHIM (PENGGUGAT XI) MENDAPAT 35/720 SAHAM;
- ZULKARNAIN RACHIM BIN H. ABD. RACHIM (PENGGUGAT XII) MENDAPAT 70/720 SAHAM;
- MENETAPKAN BAGIAN KURNIATI BINTI H. BUSTAM TERSEBUT POINT 3.8. AMAR INI 21/720 SAHAM SELURUHNYA JATUH KEPADA:
- M. AGUS (TERGUGAT I) SUAMI;
- IZMI AMELIAH, AMD.KG. BINTI M. AGUS (TERGUGAT II);
- MUHAMMAD ALIF BIN M. AGUS (TERGUGAT III);
- SRI SINTA RESKY BINTI M. AGUS (TERGUGAT IV);
- MUHAMMAD AKSAN BIN M. AGUS (MASIH DIBAWAH UMUR);
- MENYATAKAN BAHWA TANAH SELUAS 137 M2 (SERATUS TIGA PULUH TUJUH METER PERSEGI) BERIKUT 1 (SATU) UNIT RUMAH KAYU (RUMAH PANGGUNG) DIATASNYA, ATAU SETEMPAT DIKENAL DENGAN TANAH DENGAN NOMOR OBYEK PAJAK (NOP) 73.03.020.002-0033.0, YANG TERLETAK DI LASEPANG, KELURAHAN LAMALAKA, KECAMATAN BANTAENG, KABUPATEN BANTAENG, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA TINDAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV DIDALAM MENGUASAI DAN ATAU MEMPERTAHANKAN SEPENUHNYA HARTA WARISAN/HARTA PENINGGALAN MILIK ALMARHUM AMBO TANG BIN SAMAILA IN CASU TANAH DAN RUMAH SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN TINDAKAN ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM, MELANGGAR HAK PARA AHLI WARIS ALMARHUM AMBO TANG BIN SAMAILA LAINNYA YANG JUGA BERHAK ATAS HARTA WARISAN/HARTA PENINGGALAN TERSEBUT;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT DAN ATAU TANDA BUKTI HAK YANG TERBIT ATAS TANAH DAN RUMAH SENGKETA ATAS NAMA PARA TERGUGAT ATAUPUN YANG LAINNYA YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN RUMAH SENGKETA KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG SEMPURNA DAN TANPA BEBAN APAPUN DAN UNTUK SELANJUTNYA DIBAGI WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS ALMARHUM AMBO TANG BIN SAMAILA YANG BERHAK, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA/RIIL, MAKA TANAH DAN RUMAH SENGKETA TERSEBUT DILELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS ALMARHUM AMBO TANG SAMAILA YANG BERHAK SESUAI PEMBAGIAN AMAR 3 DAN 4 AMAR PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN SELAINNYA;
- TIDAK MENERIMA EKSEPSI PARA TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP916.000,00 (SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Ambo Tang bin Samaila telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 1984 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris Ambo Tang bin Samaila dan bagiannya masing-masing dengan asal masalah 720 Saham;
- Muhammad Amir, S.E. bin Ambo Tang (Penggugat I) mendapat 240/720 Saham;
- St. Inderiana, S.E. bin H. Bustam (Penggugat II) mendapat 21/720 Saham;
- Darmawati, S.E. bin H. Bustam (Penggugat III) mendapat 21/720 Saham;
- Hj. Nursam binti Muahayyang Bidul (Penggugat IV) mendapat 30/720 Saham;
- Budi Mulyawan binti H. Bustam (Penggugat V) mendapat 42/720 Saham;
- Adi Suryadi, S.Kom. bin H. Bustam (Penggugat VI) mendapat 42/720 Saham;
- Nur Indah Setianti binti H. Bustam (Penggugat VII) mendapat 21/720 Saham;
- St. Kurniati binti H. Bustam (meninggal tahun 2008) mendapat 21/720 Saham;
- Hidayat, S.H. bin H. Bustam (Turut Tergugat) mendapat 42/720 Saham;
- Hj. Sarsinah binti Razak Yunus (Penggugat VIII) mendapat 30/720 Saham;
- Rachmasari Haertel binti H. Abd. Rachim (Penggugat IX) mendapat 35/720 Saham;
- Yunus Rachim, S.T. bin H. Abd. Rachim (Penggugat X) mendapat 70/720 Saham;
- Yulianti Ikhbiran binti H. Abd. Rachim (Penggugat XI) mendapat 35/720 Saham;
- Zulkarnain Rachim bin H. Abd. Rachim (Penggugat XII) mendapat 70/720 Saham;
- Menetapkan bagian Kurniati binti H. Bustam tersebut point 3.8. amar ini 21/720 Saham seluruhnya jatuh kepada:
- M. Agus (Tergugat I) suami;
- Izmi Ameliah, Amd.Kg. binti M. Agus (Tergugat II);
- Muhammad Alif bin M. Agus (Tergugat III);
- Sri Sinta Resky binti M. Agus (Tergugat IV);
- Muhammad Aksan bin M. Agus (masih dibawah umur);
- Menyatakan bahwa tanah seluas 137 M2 (seratus tiga puluh tujuh meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah kayu (rumah panggung) diatasnya, atau setempat dikenal dengan tanah dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 73.03.020.002-0033.0, yang terletak di Lasepang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas:
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV didalam menguasai dan atau mempertahankan sepenuhnya harta warisan/harta peninggalan milik almarhum Ambo Tang bin Samaila in casu tanah dan rumah sengketa adalah tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum, melanggar hak para ahli waris almarhum Ambo Tang bin Samaila lainnya yang juga berhak atas harta warisan/harta peninggalan tersebut;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas tanah dan rumah sengketa atas nama para Tergugat ataupun yang lainnya yang ada dalam kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan rumah sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa beban apapun dan untuk selanjutnya dibagi waris kepada para ahli waris almarhum Ambo Tang bin Samaila yang berhak, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka tanah dan rumah sengketa tersebut dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris almarhum Ambo Tang Samaila yang berhak sesuai pembagian amar 3 dan 4 amar putusan ini;
- Menolak gugatan selainnya;
- Tidak menerima eksepsi para Tergugat rekonvensi;
- Menyatakan gugatan para Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp916.000,00 (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 69/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA U T A R A : JALAN (JALAN POROS BANTAENG-BULUKUMBA) T I M U R : JALAN SELATAN : TANAH/RUMAH HJ. RALLE/H. KARIM B A R A T : TANAH SADARIA ADALAH HARTA WARISAN/HARTA PENINGGALAN AMBO TANG BIN SAMAILA; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT/PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara U t a r a : Jalan (jalan poros Bantaeng-Bulukumba) T I m u r : Jalan Selatan : Tanah/rumah Hj. Ralle/H. Karim B a r a t : Tanah Sadaria Adalah harta warisan/harta peninggalan Ambo Tang bin Samaila; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum kepada para Tergugat/para Penggugat Rekonvensi/para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K/Ag/2021
Banding : 69/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Statistik5834