- Menolak Eksepsi Tergugat IX dan Tergugat X untuk seluruhnya.
- mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- menyatakan Penggugat I (JOICE PAULUS), Penggugat II (FRANS PAULUS), Tergugat I (NAOMI PAULUS), Tergugat II (MERRI PAULUS), Tergugat III ( SARTJE PAULUS), Tergugat IV (ELLYA PAULUS), Tergugat V (JERRI PAULUS), Tergugat VI (STEVEN PAULUS), Tergugat VII (SINTIA PAULUS) (Tergugat VI dan Tergugat VII adalah ahli waris pengganti almarhum ADE ALEX PAULUS) dan Tergugat VIII (SAMUEL PAULUS) adalah ahli waris dari ANTHON PAULUS (almarhum).
- menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Gogagoman lingkungan I kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu dengan luas -/+690 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- utara berbatasan dengan YANTJE RAYO.
- Timur berbatasan dengan YANTJE RAYO dan HANI ISMET DINGO.
- Selatan berbatasan dengan A FA dan TJOENG FOEN LAN.
- Barat berbatasan dengan Jalan.
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 136/Pdt.G/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh, Hakim Anggota Imanuel C. R. Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriyanto Gaib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili: Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. adalah milik ANTHON PAULUS yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya yaitu Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VI (Tergugat VI dan Tergugat VII adalah ahli waris Pengganti dari almarhum ADE LEXI PAULUS) dan Tergugat VIII. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat IX yang menguasai tanah objek sengketa adalah suatu perbuatan melawan Hukum. 5. Menyatakan bahwa surat-surat baik surat keterangan jual beli, serta kwitansi-kwitansi yang berkaitan dengan tanah objek sengketa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 6. Menghukum Tergugat IX untuk menyerahkan secara bebas tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Gogagoman lingkungan I kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu dengan luas -/+ 690 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan YANTJE RAYO. - Timur berbatasan dengan YANTJE RAYO dan HANI ISMET DINGO. - Selatan berbatasan dengan A FA dan TJOENG FOEN LAN. - Barat berbatasan dengan Jalan. kepada ahli waris dari ANTHON PAULUS dan jika tidak menyerahkan secara bebas dan sukarela maka diupayakan secara paksa dengan bantuan aparat negara dalam hal ini pihak kepolisian. 7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan takluk terhadap putusan ini. 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 9.746.000,- (sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2019/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2019/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1822 K/Pdt/2021
Pertama : 136/Pdt.G/2019/PN Ktg
Statistik10425