Putusan PTUN SEMARANG Nomor 53/G/2019/PTUN.Smg |
|
Nomor | 53/G/2019/PTUN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Perangkat Desa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Bertha Sitohang |
Hakim Anggota | Panca Yunior Utomo, Erna Dwi Safitri |
Panitera | Agus Dwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | ----------------------------------------------- MENGADILI :----------------------------------------I. Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------1. Menerima Eksepsi Tergugat Tentang gugatan tidak memenuhi syarat formal;------------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam perkara Nomor: 53/G/2019/PTUN.SMG;--------------------------------------------------------------------II. Dalam Pokok Sengketa :--------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima.----------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 564.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/G/2019/PTUN.Smg.zip
- Download PDF
- 53/G/2019/PTUN.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66 / B / 2020 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 446 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 64 PK/TUN/2022
Pertama : 53/G/2019/PTUN.Smg
Statistik3051684