- Menyatakan terdakwa AHMAD MUNIB Als.ANIEB ARDIANSYAH Bin DURSYIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan kekerasan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Ro.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar surat pembelian emas dari toko mas macan walikukum Ngawi No.033159 tanggal 31-07-2015 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2005 warna biru No.Pol.H-4138-YL No.Ka:MH35TO0065K701075 Ni Sin 5TP900931, STNK atas nama Ruwuh Riyanto alamat Kalikurmo Rt.02 Rw.05 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, dikembalikan kepada RUWUH RIYANTO melalui Terdakwa ;
- 1 (satu) potong celana dalam jeans warna coklat merk Alpharcino ukuran 30 ;
- 1 (satu) potong celana PDL Satpam warna biru tua merk Dina ukuran L ;
- 1(satu) potong baju PDL Security nama A.ANIEB merk Dina ukuran L ;
- 1 (satu) buah topi pet warna hitam nama A.ANIEB beryulisan Pelindo III ;
- 1 (satu) pasang sepatu PDL warna hitam putih merk Sakura ;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SALATIGA Nomor 5/Pid.B/2016/PN Slt |
|
Nomor | 5/Pid.B/2016/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Shbr Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | - E.m Dwi Anggorowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban NILO VANAYU SITORESMI ; Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD MUNIB Als.ANIEB ARDIANSYAH Bin DURSYIM ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2016/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2016/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2016/PN Slt
Statistik7818