Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 582/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 582/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Budi Setianto |
Hakim Anggota | Marhalam Purba, Natsir Simanjuntak |
Panitera | Zuherma |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Surat Perjanjian Pemborongan No. Pol. : SPP-08/VII/2006 /ADA/NAD-MPL.2/BRR/SDELOG tanggal 8 Agustus 2006, tentang "Pekerjaan Pembangunan Mapolda NAD Tahap II di Jeulingke Banda Aceh" yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat II, berikut addendum-addendum yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat II maupun dengan Tergugat I, adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat II serta Tergugat I ;3. Menyatakan Perbuatan Penghentian dan Pemutusan Surat Pejanjian Pemborongan No. Pol. : SPP-08/VII/2006/ADA/NAD-MPL.2/BRR/SDELOG tanggal 8 Agustus 2006, tentang "Pekerjaan Pembangunan Mapolda NAD Tahap II di Jeulingke Banda Aceh" yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat II, yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Pekerjaan No. Pol. : SKPT-114/BRR/889824/VII/2008 tanggal 14 Juli 2008, tentang Penghentian dan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Mapolda NAD Tahap II di Jeulingke Banda Aceh, adalah tidak sah ;4. Menyatakan Tergugat I yang tidak melaksanakan pembayaran terhadap hasil pekerjaan Penggugat, padahal Penggugat telah mengingatkannya untuk melaksanakan pembayaran adalah Wanprestasi ;5. Menyatakan benar bahwa Penggugat telah mengeluarkan dana sejumlah Rp. 62.218.340.331,- (enam puluh dua milyar dua ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) untuk membiayai pembangunan Gedung milik Tergugat II ;6. Menyatakan benar Penggugat baru menerima pembayaran dari Tergugat I selaku Pengguna Anggaran dalam Proyek Pembangunan tersebut hanya sejumlah Rp. 29.450.243.250,- (dua puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;7. Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian sebagai akibat dari melaksaanakan pekerjaan pembangunan Gedung Mapolda NAD II di Jeulingke Banda Aceh sebesar Rp. 32.768.097.081,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh satu rupiah) ;8. Menyatakan baik Tergugat I maupun Tergugat II belum melakukan pembayaran kepada Penggugat sebagai pengembalian atas uang milik Penggugat sebesar Rp. 32.768.097.081,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh satu rupiah) yang telah Penggugat keluarkan untuk membangun gedung Mapolda NAD Tahap II tersebut ;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp. 32.768.097.081,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh satu rupiah) sebagai pengembalian uang milik Penggugat yang telah Penggugat keluarkan untuk membangun Gedung Mapolda NAD Tahap II tersebut ;10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM.zip
- Download PDF
- 582/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 601 PK/Pdt/2017
Pertama : 582/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM
Statistik10831