Putusan PN PURWOREJO Nomor 86/Pid.B/2013/PN. Pwr |
|
Nomor | 86/Pid.B/2013/PN. Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elpiter Sianipar |
Hakim Anggota | Endi Nurindra Putra, Christian Wibowo |
Panitera | Landung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. SLAMET alias KOJRONG bin MUDIYONO, terdakwa II. WAGIMAN bin TURMUDI, terdakwa III. MANISO alias SONDENG bin SATIJO, terdakwa IV. JOKO SUSILO bin SISMAN, terdakwa V. BIYUN bin SODIMEJO, terdakwa VI. BINO SULISTYO bin PASIO, terdakwa VII. MARYANTO alias SI MAR bin SURYANTO, dan terdakwa VIII. TAAT PRIBADI bin HARYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???MELAKUKAN KEKERASAN MENYEBABKAN ORANG MATI??? ; --------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (LIMA) tahun ; ----------------------------------------3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega pro No. Pol. AA 4967 ML, Noka MH1KC31138K047677, Nosin KC31E1047742, warna hitam abu-abu, tahun 2011 ; ------------------------------------------------------------------ 10 (sepuluh) batang kayu albasia sisa pembakaran ; -------------------------- Seutas tambang plastik warna kebiruan sisa pembakaran ; ---------------- - 1 (satu) gulung kawat ban sisa pembakaran ; ---------------------------------- - Sisa kain jaket kulit bekas pembakaran ; ----------------------------------------- Sisa kain celana jeans bekas pembakaran ; --------------------------------------- Sisa kain orange bekas pembakaran ; --------------------------------------------- Sisa kain warna hitam garis putih bekas pembakaran ; ---------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King No. Pol. B 3992 MU bekas terbakar ; ------------------------------------------------------------------------Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Henggar Nurado bin Haryono, Dkk. ; ---------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2013/PN. Pwr
Statistik958