Putusan PTA PALEMBANG Nomor 26/Pdt.G/2010/PTA Plg. |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2010/PTA Plg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 8 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Dahlan |
Hakim Anggota | . H.pahlawan Harahap, H.a. Fathoni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding ;DALAM KONVENSIMenguatkan putusan Pengadilan Agama Muaraenim Nomor 456/Pdt.G/2009/PA.ME. tanggal 20 Mei 2010 M. bersamaan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1431 H ;DALAM REKONVENSI1. Tentang Harta BersamaMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Muaraenim Nomor 456/Pdt.G/2009/PA.ME. tanggal 20 Mei 2010 M. bersamaan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1431 H. Point 4. 4.1.-4.8, point 5 dan point 6 ;2. Tentang Pembagian Gaji Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ;3. Tentang Hak Asuh Anak (Hadhanah) Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Muaraenim Nomor 456/Pdt.G/2009/PA.ME. tanggal 20 Mei 2010 M. bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1431 H. point 2. 2.1- 2.2, dan point 3 ;MENGADILI SENDIRI1 Menetapkan anak yang bernama ANAK (11 tahun) berada di bawah hadhanah (asuhan) Tergugat Rekonvensi (Eddi Simon Surbakti bin Dalangit Surbakti) selaku ayah kandung ;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK kepada Tergugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) ;Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Tingkat Banding1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.116.000,-(dua juta seratus enam belas ribu rupiah) ;2. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2010/PTA_Plg..zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2010/PTA_Plg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 265 K/AG/2013
Banding : 26/Pdt.G/2010/PTA Plg.
Pertama : 456/Pdt.G/2010/PA.ME
Statistik11644