Putusan PN SURABAYA Nomor 142/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | 1. Gatot Noerjanto P, . 2. Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H. BAMBANG WALUYO, S.E., M.M. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa H. BAMBANG WALUYO, S.E., M.M.; terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? Secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. BAMBANG WALUYO, S.E., M.M.; dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) Tahun dan denda Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) tahun ;5. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar sebesar Rp.19.388.065.069,92 ( sembilan belas milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam puluh lima ribu enam puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh dua sen ), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun, dan apabila Terdakwa / terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ? ;6. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan Rutan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Berkas kredit dari 55 ( lima puluh lima ) debitur atas nama YUNIAR BUDIARSA Dkk ;2. Slip penarikan dari 55 ( lima puluh lima ) debitur. ( hanya ada 42 lembar slip penarikan ) ;3. Slip setoran kepada Ultimate ( pihak ketiga ) pihak penerima uang hasil kredit KUR (hanya ada 41 lembar penyetoran ) ;4. Photo copy sesuai dengan asli Surat Direksi kepada Seluruh Pemimpin Cabang No. : 048/091/ KRD.RTL, Tgl. 03 Juni 2010, perihal percepatan penyaluran kredit usaha rakyat ( KUR ). ( yang ditandatangani Direktur pemasaran dan Pimdiv Kredit Retail ) ;5. Photo copy sesuai dengan asli Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh Pemimpin Cabang No. 050/180/KRD. AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel ) ;6. Photo copy Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah ) ;7. Photo copy sesuai dengan asli Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program ;8. Photo copy sesuai dengan asli Surat Edaran Direksi No.: 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman Pelak- sanaan Kredit Program Lampiran KUR ;9. Photo copy sesuai dengan asli pedoman kerja Analisis dan Penyelia Pemasaran Bank Jatim No. XII/2003;10. Photo copy Surat Edaran Direksi No. 043/39/KRD, Tgl 07 Oktober 2005 perihal Pelaksanaan On The Spot ( yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur pemasaran ) ;11. Photo copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Direksi No. : 049/049/KEP/DIR/PRN, tanggal 01 April 2011 tentang Organisasidan Tata kerja ;12. Photo copy sesuai dengan asli Surat Bank Indonesia No. 15/1/DIPP/GIPB/Sb/Rahasia tanggal 03 Juni 2013, perihal Pemeriksaan terhadap bank Saudara ;13. Photo copy sesuai dengan asli Surat Bank Indonesia No. 14/21/APBU/Sb/ Rahasia tanggal 22 Juni 2012, perihal Pemeriksaan umum terhadap bank Saudara ;14. Photo copy sesuai dengan asli Surat Bank Indonesia No. 14/33/APBU/Sb/Rahasia tanggal 31 Agustus 2012, perihal Penambahan anggota Tim Pemeriksa 15. Photo copy sesuai dengan asli Memorandum No. : 15/1/Sb/Rahasia, tanggal 28 Juni 2013 perihal Rekomendasi tindak lanjut dugaan penyimpangan ketentuan perbankan pada PT. BPD. Jatim KC. Jombang berikut lampirannya berupa matrik dugaan tindak pidana perbankan di PT. BPD Jatim KC Jombang 16. Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh Pemimpin Cabang No. 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat ( KUR ). ( Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel ) ;17. Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat ( KUR ). ( yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah ) ;18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program ;19. Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman PelaksanaanKredit Program Lampiran KUR ;20. Surat Edaran Direksi No. 043/39/KRD, tanggal 07 Oktober 2005 perihal Pelaksanaan On The Spot. ( yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur pemasaran ) ;21. Surat Keputusan Direksi No. 049/049/KEP/DIR/PRN, tanggal 01 April 2011 tentang Organisasidan Tata kerja ;Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Heru Cahyo Setiyono, Dedy Nugrahadi, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili, Hefed Wijaya, Andina Hapsari, Fitriya Maya Sari serta Siswo Iryana, Masykur, Wulang Suhardi, Untung Sutigno, Subandriyah dan Sri Munarsih ;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 142/Pid.Sus/TPK/2015/PN Sby
Statistik22150