Putusan PT SEMARANG Nomor 115/PDT/2019/PT SMG |
|
Nomor | 115/PDT/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Antono Rustono |
Hakim Anggota |
I Wayan Suastrawan, januarso Rahardjo |
Panitera | Febri Anggoro P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Terbanding semula Tergugat dan dari Terbanding/ Pembanding semula Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Skt, tanggal 12 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut; Dengan Mengadili Sendiri: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi tersebut; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa di dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi diperoleh harta bersama berupa : Tanah-tanah dan/ atau beserta bangunan-bangunan dengan bukti hak sebagai berikut: (1) Sertifikat Hak Milik No.: 756, atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 118 M2, yang terletak di Jalan Gilingan, Kel.Gilingan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Maret 2005 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 174/Bjr/2005 dibuat oleh Silviani Tri Budi Esti, S.H., PPAT Kota Surakarta, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 4096/1982 tanggal 7 Oktober 1982 ; (2) Sertifikat Hak Milik No.: 757, atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 158 M2, yang terletak di Kel. Gilingan, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Maret 2005 berdasarkan Akta Jual Beli No.:175/Bjr/2005 dibuat oleh Silviani Tri Budi Esti, S.H., PPAT Kota Surakarta, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 4097/1982 tanggal 7 Oktober 1982 ; (3) Sertifikat Hak Milik No.: 758, atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 639 M2, yang terletak di Jalan Gilingan, Kel.Gilingan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah. yang dibeli pada tanggal 24 Maret 2005 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 167/Bjr/2005 dibuat oleh Silviani Tri Budi Esti, S.H., PPAT Kota Surakarta, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 4098/1982 tanggal 7 Oktober 1982; (4) Sertifikat Hak Milik No.: 131, atas nama Teguh Kooslarto, luas 3.273 M2, yang terletak di Desa Nglebak, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 26 September 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 640/319/Twmg/2001 dibuat oleh Dradjad Mahendratama, S.Sos., PPAT/ Camat Wilayah Kec. Tawangmangu, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00366/2006 tanggal 16 Mei 2006 ; (5) Sertifikat Hak Milik No.: 1026, atas nama Teguh Kooslarto, luas 440 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 02 Oktober 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.360/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13089/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (6) Sertifikat Hak Milik No.: 1032, atas nama Teguh Kooslarto, luas 274 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 02 Oktober 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.361/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13095/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (7) Sertifikat Hak Milik No.: 1028, atas nama Teguh Kooslarto, luas 662 M2, yang terletak di Desa Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.347/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13091/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (8) Sertifikat Hak Milik No.: 1030, atas nama Teguh Kooslarto, luas 258 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 18 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.342/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13093/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (9) Sertifikat Hak Milik No.: 1045, atas nama Teguh Kooslarto, luas 434 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 02 Oktober 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.359/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00013/TENGKLIK/99 tanggal 8 September 1999 ; (10) Sertifikat Hak Milik No.: 1031, atas nama Teguh Kooslarto, luas 187 M2, yang terletak di Desa/ Keluarahan Tengklik, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 15 Oktober 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.373/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13094/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (11) Sertifikat Hak Milik No.: 1029, atas nama Teguh Kooslarto, luas 208 M2, yang terletak di Desa/ Keluarahan Tengklik, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 16 Agustus 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.325/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13092/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (12) Sertifikat Hak Milik No.: 1044, atas nama Teguh Kooslarto, luas 3.771 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 16 Agustus 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.323/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00012/TENGKLIK/99 tanggal 8 September 1999 ; (13) Sertifikat Hak Milik No.: 1046, atas nama Teguh Kooslarto, luas 450 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 16 Agustus 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.326/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00014/TENGKLIK/99 tanggal 8 September 1999 ; (14) Sertifikat Hak Milik No.: 927, atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 400 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 Nopember 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No. 428/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 179/Nglebak/2001 tanggal 29 Desember 2001 ; (15) Sertifikat Hak Milik No.: 1467, atas nama Caroline Faustina Kooslarto, luas 2.900 M2, yang terletak di Desa Tawangmangu, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 22 Juni 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 7160/HM/1994 tanggal 25 Juli 1994 ; (16) Sertifikat Hak Milik No.: 02342, atas nama Ny. Caroline Faustina Kooslarto, luas 4.040 M2, yang terletak di Desa/Kel. Tawangmangu, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Desember 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No. 479/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 304/Tawangmangu/2001 tanggal 05 Nopember 2001 ; (17) Sertifikat Hak Milik No.: 02404, atas nama Caroline Faustina Kooslarto, luas 3.040 M2, yang terletak di Desa/Kel. Tawangmangu, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 07 Desember 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No. 640/299/Twmg/2001 dibuat oleh Dradjad Mahendratama, S.Sos, PPAT/ Camat Wilayah Kec. Tawangmangu, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00354/Tawangmangu/2002 tanggal 18 Februari 2002 ; (18) Sertifikat Hak Milik No.: 716, atas nama Caroline Faustina Kooslarto, luas 2.325 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 20 Nopember 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No.422/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 12288/HM/1998 tanggal 8 Desember 1998 ; (19) Sertifikat Hak Milik No.: 968 atas nama Ny.Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.685 M2, yang terletak di Desa Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 20 Nopember 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.417/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00216/2003 tanggal 11 Juli 2003 ; (20) Sertifikat Hak Milik No.: 2335 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 324 M2, yang terletak di Desa/Kel. Tawangmangu, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 29 Agustus 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No.302/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 7345/HM/1983/1984 tanggal 28 Desember 1983 ; (21) Sertifikat Hak Milik No.: 00922 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 440 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 25 Maret 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.099/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00155/Nglebak/ 2001 tanggal 2 Juli 2001 ; (22) Sertifikat Hak Milik No.: 00923 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 297 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 25 Maret 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.100/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00156/Nglebak/2001 tanggal 2 Juli 2001 ; (23) Sertifikat Hak Milik No.: 2185 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 3.710 M2, yang terletak di Desa/ Kel. Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 19 September 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No.248/Krp/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 3437/1978 dan Surat Ukur No.:00052/Krpandan/2000 tanggal 23 Oktober 2000 ; (24) Sertifikat Hak Milik No.: 2186 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 3.680 M2, yang terletak di Desa/ Kel. Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 Oktober 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No.266/Krp/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 2570/1978 dan Surat Ukur No.:00053/Krpandan/2000 tanggal 23 Oktober 2000 ; (25) Sertifikat Hak Milik No.: 717 atas nama Ny. Caroline Faustina Kooslarto, luas 621 M2, yang terletak di Desa/Kel. Plumbon, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 23 Desember 2003 berdasarkan Akta Jual Beli No.428/Twm/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00020/Plumbon/ 1999 tanggal 15 Juli 1999 ; (26) Sertifikat Hak Milik No.: 436 atas nama Teguh Kooslarto dahulu Lie Tje, luas 9.970 M2, yang terletak di Desa Batan, Kec.Banyudono, Kab.Boyolali, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.4780/1988 tanggal 4 Juli 1988 ; (27) Sertifikat Hak Milik No.: 704 atas nama Teguh Kooslarto, luas 2.365 M2, yang terletak di Desa/Kel. Batan, Kec.Banyudono, Kab.Boyolali, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Mei 1995 berdasarkan Akta Jual Beli No.266/Bdn/1995 dibuat oleh Daryono, S.H., PPAT Wilayah Kec. Banyudono, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No. 16543/1995 tanggal 16 Nopember 1995 ; (28) Sertifikat Hak Milik No.: 463 atas nama Teguh Kooslarto, luas 415 M2, yang terletak di Desa Berjo, Kec. Ngargoyoso, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Juli 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No. 209/Ngys/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No. 8008/HM/1995 tanggal 10 Oktober 1995 ; (29) Sertifikat Hak Milik No.: 464 atas nama Teguh Kooslarto, luas 265 M2, yang terletak di Desa Berjo, Kec. Ngargoyoso, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Juli 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No. 210/Ngys/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No. 8009/HM/1995 tanggal 10 Oktober 1995 ; (30) Sertifikat Hak Milik No.: 2184 atas nama Teguh Kooslarto, luas 1.206 M2, yang terletak di Desa/Kel. Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 22 Agustus 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No. 225/Krp/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00050/KRPANDAN/2000 tanggal 18 September 2000; (31) Sertifikat Hak Milik No.: 01591 atas nama Teguh, luas 1.386 M2, yang terletak di Desa/ Kel. Salam, Kec. Karangpandan, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 9 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.640/128/JB/KRP/02 dibuat oleh Drs. Muh Indrayanto, Camat selaku PPAT Wilayah Kec.Karangpandan, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 981/ Salam/1998 tanggal 23 September 1998 ; (32) Sertifikat Hak Milik No.: 01511 atas nama Teguh Kooslarto, luas 1.133 M2, yang terletak di Kel. Pucangsawit, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No. 281/1996 tanggal 23 Januari 1996 ; (33) Sertifikat Hak Milik No.: 926 atas nama Teguh Kooslarto, luas 4.870 M2, yang terletak di Desa / Kel. Nglebak, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 Nopember 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No.427/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 178/Nglebak/2001 tanggal 29 Desember 2001 ; (34) Sertifikat Hak Milik No.: 00616 atas nama Teguh, luas 2.160 M2, yang terletak di Desa / Kel. Salam, Kec. Karangpandan, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.640/133/JB/KRPD/02 dibuat oleh Drs. Muh Indrayanto, PPAT/Camat Kepala Wilayah Kec.Karangpandan, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 6/ Salam/1998 tanggal 23 September 1998 ; (35) Sertifikat Hak Milik No.: 00617 atas nama Teguh, luas 801 M2, yang terletak di Desa/Kel. Salam, Kec.Karangpandan, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.640/134/JB/KRPD/02 dibuat oleh Drs. Muh Indrayanto, PPAT/Camat Kepala Wilayah Kec.Karangpandan, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 7/ Salam/1998 tanggal 23 September 1998 ; (36) Sertifikat Hak Milik No.: 00948 atas nama Yahman Tirto Sentono, luas 1.468 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tahun 2002, berdasarkan Akta Jual Beli No.:640/037/Twmg/2002 yang dibuat oleh Dradjad Mahendratama, S.Sos., PPAT/ Camat Wilayah Kec. Tawangmangu dengan memakai nama Yahman Tirto Sentono berdasarkan Surat Pernyataan yang disertai dengan Surat Kuasa atas nama Yahman Tirto Sentono, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 205/Nglebak/2002 tanggal 23 Desember 2002 ; (37) Sertifikat Hak Milik No.: 00958 atas nama Yahman Tirto Sentono, luas 3.250 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tahun 2002, berdasarkan Akta Jual Beli No.:640/053/Twmg/2002 yang dibuat oleh Dradjad Mahendratama, S.Sos., PPAT/ Camat Wilayah Kec. Tawangmangu dengan memakai nama Yahman Tirto Sentono berdasarkan Surat Pernyataan yang disertai dengan Surat Kuasa atas nama Yahman Tirto Sentono, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00190/Nglebak/2002 tanggal 22 Oktober 2002 ; (38) Sertifikat Hak Milik No.: 849 atas nama Teguh Kooslarto, luas 3.250 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 20 September 2000, berdasarkan Akta Jual Beli No.249/Twm/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00095/Nglebak/2000 tanggal 16 Oktober 2000 ; (39) Sertifikat Hak Milik No.: 910 atas nama Teguh Kooslarto, luas 420 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 15 Maret 2001, berdasarkan Akta Jual Beli No.066/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00127/Nglebak/2001 tanggal 16 April 2001 ; (40) Sertifikat Hak Milik No.: 02318 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto , luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.073/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00329/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (41) Sertifikat Hak Milik No.: 02320 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.000 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.074/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 0331/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (42) Sertifikat Hak Milik No.: 02322 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 26 Agustus 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.247/KRA/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00333/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (43) Sertifikat Hak Milik No.: 02324 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.077/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00335/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (44) Sertifikat Hak Milik No.: 02325 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 17 Juni 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.163/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00336/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (45) Sertifikat Hak Milik No.: 02326 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.080/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00337/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (46) Sertifikat Hak Milik No.: 02328 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.081/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00339/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (47) Sertifikat Hak Milik No.: 02330 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 20 Oktober 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.308/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00341/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (48) Sertifikat Hak Milik No.: 02331 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 580 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 12 Nopember 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.341/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00342/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (49) Sertifikat Hak Milik No.: 02332 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 990 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 13 Nopember 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.343/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00343/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (50) Sertifikat Hak Milik No.: 02333 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.000 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 Agustus 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.240/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00344/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (51) Sertifikat Hak Milik No.: 02334 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.000 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 05 Desember 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.360/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00345/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (52) Sertifikat Hak Milik No.: 02335 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.000 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 22 Agustus 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.244/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00346/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (53) Sertifikat Hak Milik No.: 02337 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 2.050 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 10 Juni 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.156/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00348/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; (54) Sertifikat Hak Milik No.: 02340 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 2.050 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 18 Juni 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.167/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00351/Delingan/ 2001 tanggal 12 Oktober 2001; Adalah merupakan harta gono-gini kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk : 1) Menjual bersama atas harta bersama yang berupa tanah-tanah dan/atau bangunan-bangunan, unit apartemen dan saham tersebut di dalam point 3 di atas dan membagi uang hasil penjualan tersebut masing-masing mendapatkan separoh bagian setelah dipotong pajak dan biaya-biaya yang timbul karena penjualan tanah dan bangunan tersebut ; 2) Menyerahkan uang penggantian hak sewa kepada Penggugat Rekonvensi sebesar separoh dari keseluruhan nilai sewa atas hak sewa sebagaimana tersebut di point 4 yaitu sebesar Rp.7.674.000.000,- (Tujuh milyar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita marital (marital beslaag) atas tanah-tanah dan/ atau bangunan-bangunan dengan bukti hak tersebut di bawah ini: (1) Sertifikat Hak Milik No.: 756, atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 118 M2, yang terletak di Jalan Gilingan, Kel.Gilingan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Maret 2005 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 174/Bjr/2005 dibuat oleh Silviani Tri Budi Esti, S.H., PPAT Kota Surakarta, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 4096/1982 tanggal 7 Oktober 1982 ; (2) Sertifikat Hak Milik No.: 757, atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 158 M2, yang terletak di Kel. Gilingan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Maret 2005 berdasarkan Akta Jual Beli No.:175/Bjr/2005 dibuat oleh Silviani Tri Budi Esti, S.H., PPAT Kota Surakarta, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 4097/1982 tanggal 7 Oktober 1982 ; (3) Sertifikat Hak Milik No.: 758, atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 639 M2, yang terletak di Jalan Gilingan, Kel.Gilingan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Maret 2005 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 167/Bjr/2005 dibuat oleh Silviani Tri Budi Esti, S.H., PPAT Kota Surakarta, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 4098/1982 tanggal 7 Oktober 1982 ; (4) Sertifikat Hak Milik No.: 131, atas nama Teguh Kooslarto, luas 3.273 M2 ,yang terletak di Desa Nglebak, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 26 September 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 640/319/Twmg/2001 dibuat oleh Dradjad Mahendratama, S.Sos., PPAT/ Camat Wilayah Kec. Tawangmangu, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00366/2006 tanggal 16 Mei 2006 ; (5) Sertifikat Hak Milik No.: 1026, atas nama Teguh Kooslarto, luas 440 M2 ,yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec. Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 02 Oktober 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.360/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13089/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (6) Sertifikat Hak Milik No.: 1032, atas nama Teguh Kooslarto, luas 274 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 02 Oktober 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.361/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13095/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (7) Sertifikat Hak Milik No.: 1028, atas nama Teguh Kooslarto, luas 662 M2 ,yang terletak di Desa Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.347/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13091/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (8) Sertifikat Hak Milik No.: 1030, atas nama Teguh Kooslarto, luas 258 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 18 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.342/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13093/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (9) Sertifikat Hak Milik No.: 1045, atas nama Teguh Kooslarto, luas 434 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 02 Oktober 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.359/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00013/TENGKLIK/99 tanggal 8 September 1999 ; (10) Sertifikat Hak Milik No.: 1031, atas nama Teguh Kooslarto, luas 187 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 15 Oktober 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.373/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13094/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (11) Sertifikat Hak Milik No.: 1029, atas nama Teguh Kooslarto, luas 208 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 16 Agustus 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.325/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 13092/HM/1998 tanggal 7 Desember 1998 ; (12) Sertifikat Hak Milik No.: 1044, atas nama Teguh Kooslarto, luas 3.771 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 16 Agustus 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.323/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00012/TENGKLIK/99 tanggal 8 September 1999 ; (13) Sertifikat Hak Milik No.: 1046, atas nama Teguh Kooslarto, luas 450 M2 ,yang terletak di Desa/Keluarahan Tengklik, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 16 Agustus 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.326/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00014/TENGKLIK/99 tanggal 8 September 1999 ; (14) Sertifikat Hak Milik No.: 927, atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 400 M2, yang terletak di Desa/Keluarahan Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 Nopember 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No. 428/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 179/Nglebak/2001 tanggal 29 Desember 2001 ; (15) Sertifikat Hak Milik No.: 1467, atas nama Caroline Faustina Kooslarto, luas 2.900 M2, yang terletak di Desa Tawangmangu, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 22 Juni 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 7160/HM/1994 tanggal 25 Juli 1994 ; (16) Sertifikat Hak Milik No.: 02342, atas nama Ny. Caroline Faustina Kooslarto, luas 4.040 M2, yang terletak di Desa/Kel. Tawangmangu, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Desember 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No. 479/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 304/Tawangmangu/2001 tanggal 05 Nopember 2001 ; (17) Sertifikat Hak Milik No.: 02404, atas nama Caroline Faustina Kooslarto, luas 3.040 M2, yang terletak di Desa/Kel. Tawangmangu, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 07 Desember 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No. 640/299/Twmg/2001 dibuat oleh Dradjad Mahendratama, S.Sos, PPAT/ Camat Wilayah Kec. Tawangmangu, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00354/Tawangmangu/ 2002 tanggal 18 Februari 2002 ; (18) Sertifikat Hak Milik No.: 716, atas nama Caroline Faustina Kooslarto, luas 2.325 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 20 Nopember 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No.422/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 12288/HM/1998 tanggal 8 Desember 1998 ; (19) Sertifikat Hak Milik No.: 968 atas nama Ny.Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.685 M2, yang terletak di Desa Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 20 Nopember 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.417/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00216/2003 tanggal 11 Juli 2003 ; (20) Sertifikat Hak Milik No.: 2335 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 324 M2, yang terletak di Desa/Kel. Tawangmangu, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 29 Agustus 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No.302/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 7345/HM/1983/1984 tanggal 28 Desember 1983 ; (21) Sertifikat Hak Milik No.: 00922 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 440 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 25 Maret 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.099/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00155/Nglebak/2001 tanggal 2 Juli 2001 ; (22) Sertifikat Hak Milik No.: 00923 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 297 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 25 Maret 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.100/Twm/2002 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No.: 00156/Nglebak/2001 tanggal 2 Juli 2001 ; (23) Sertifikat Hak Milik No.: 2185 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 3.710 M2, yang terletak di Desa/ Kel.Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 19 September 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No.248/Krp/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 3437/1978 dan Surat Ukur No.:00052/Krpandan/2000 tanggal 23 Oktober 2000 ; (24) Sertifikat Hak Milik No.: 2186 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 3.680 M2, yang terletak di Desa/Kel.Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 Oktober 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No.266/Krp/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.: 2570/1978 dan Surat Ukur No.:00053/Krpandan/2000 tanggal 23 Oktober 2000 ; (25) Sertifikat Hak Milik No.: 717 atas nama Ny. Caroline Faustina Kooslarto, luas 621 M2, yang terletak di Desa/Kel. Plumbon, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 23 Desember 2003 berdasarkan Akta Jual Beli No.428/Twm/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 0002/Plumbon/1999 tanggal 15 Juli 1999 ; (26) Sertifikat Hak Milik No.: 436 atas nama Teguh Kooslarto dahulu Lie Tje, luas 9.970 M2, yang terletak di Desa Batan, Kec.Banyudono, Kab.Boyolali, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No.4780/1988 tanggal 4 Juli 1988 ; (27) Sertifikat Hak Milik No.: 704 atas nama Teguh Kooslarto, luas 2.365 M2, yang terletak di Desa/Kel. Batan, Kec.Banyudono, Kab.Boyolali, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Mei 1995 berdasarkan Akta Jual Beli No.266/Bdn/1995 dibuat oleh Daryono, S.H., PPAT Wilayah Kec. Banyudono, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No. 16543/1995 tanggal 16 Nopember 1995 ; (28) Sertifikat Hak Milik No.: 463 atas nama Teguh Kooslarto, luas 415 M2, yang terletak di Desa Berjo, Kec. Ngargoyoso, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Juli 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No. 209/Ngys/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No. 8008/HM/1995 tanggal 10 Oktober 1995 ; (29) Sertifikat Hak Milik No.: 464 atas nama Teguh Kooslarto, luas 265 M2, yang terletak di Desa Berjo, Kec. Ngargoyoso, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 24 Juli 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No. 210/Ngys/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No. 8009/HM/1995 tanggal 10 Oktober 1995 ; (30) Sertifikat Hak Milik No.: 2184 atas nama Teguh Kooslarto, luas 1.206 M2, yang terletak di Desa/Kel. Karangpandan, Kec.Karangpandan, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 22 Agustus 2000 berdasarkan Akta Jual Beli No. 225/Krp/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00050/KRPANDAN/2000 tanggal 18 September 2000; (31) Sertifikat Hak Milik No.: 01591 atas nama Teguh, luas 1.386 M2, yang terletak di Desa / Kel. Salam, Kec. Karangpandan, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 9 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.640/128/JB/KRP/02 dibuat oleh Drs. Muh Indrayanto, Camat selaku PPAT Wilayah Kec.Karangpandan, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 981/ Salam/1998 tanggal 23 September 1998 ; (32) Sertifikat Hak Milik No.: 01511 atas nama Teguh Kooslarto, luas 1.133 M2, yang terletak di Kel. Pucangsawit, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Gambar Situasi No. 281/1996 tanggal 23 Januari 1996 ; (33) Sertifikat Hak Milik No.: 926 atas nama Teguh Kooslarto, luas 4.870 M2, yang terletak di Desa/ Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 Nopember 2001 berdasarkan Akta Jual Beli No.427/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 178/Nglebak/2001 tanggal 29 Desember 2001 ; (34) Sertifikat Hak Milik No.: 00616 atas nama Teguh, luas 2.160 M2, yang terletak di Desa/ Kel. Salam, Kec. Karangpandan, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.640/133/JB/KRPD/02 dibuat oleh Drs. Muh Indrayanto, PPAT/Camat Kepala Wilayah Kec.Karangpandan, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 6/Salam/1998 tanggal 23 September 1998 ; (35) Sertifikat Hak Milik No.: 00617 atas nama Teguh, luas 801 M2, yang terletak di Desa/Kel. Salam, Kec.Karangpandan, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 September 2002 berdasarkan Akta Jual Beli No.640/134/JB/KRPD/02 dibuat oleh Drs. Muh Indrayanto, PPAT/Camat Kepala Wilayah Kec.Karangpandan, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 7/Salam/1998 tanggal 23 September 1998 ; (36) Sertifikat Hak Milik No.: 00948 atas nama Yahman Tirto Sentono, luas 1.468 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tahun 2002, berdasarkan Akta Jual Beli No.:640/037/Twmg/2002 yang dibuat oleh Dradjad Mahendratama, S.Sos., PPAT/ Camat Wilayah Kec. Tawangmangu dengan memakai nama Yahman Tirto Sentono berdasarkan Surat Pernyataan yang disertai dengan Surat Kuasa atas nama Yahman Tirto Sentono, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 205/Nglebak/2002 tanggal 23 Desember 2002 ; (37) Sertifikat Hak Milik No.: 00958 atas nama Yahman Tirto Sentono, luas 3.250 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tahun 2002, berdasarkan Akta Jual Beli No.:640/053/Twmg/2002 yang dibuat oleh Dradjad Mahendratama, S.Sos., PPAT/ Camat Wilayah Kec. Tawangmangu dengan memakai nama Yahman Tirto Sentono berdasarkan Surat Pernyataan yang disertai dengan Surat Kuasa atas nama Yahman Tirto Sentono, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00190/Nglebak/2002 tanggal 22 Oktober 2002 ; (38) Sertifikat Hak Milik No.: 849 atas nama Teguh Kooslarto, luas 3.250 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 20 September 2000, berdasarkan Akta Jual Beli No.249/Twm/2000 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00095/Nglebak/2000 tanggal 16 Oktober 2000 ; (39) Sertifikat Hak Milik No.: 910 atas nama Teguh Kooslarto, luas 420 M2, yang terletak di Desa/Kel. Nglebak, Kec.Tawangmangu, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 15 Maret 2001, berdasarkan Akta Jual Beli No.066/Twm/2001 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00127/Nglebak/2001 tanggal 16 April 2001 ; (40) Sertifikat Hak Milik No.: 02318 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto , luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec. Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.073/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00329/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (41) Sertifikat Hak Milik No.: 02320 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.000 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.074/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 0331/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (42) Sertifikat Hak Milik No.: 02322 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 26 Agustus 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.247/KRA/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00333/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (43) Sertifikat Hak Milik No.: 02324 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.077/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00335/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (44) Sertifikat Hak Milik No.: 02325 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec. Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 17 Juni 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.163/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00336/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (45) Sertifikat Hak Milik No.: 02326 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec. Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.080/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00337/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (46) Sertifikat Hak Milik No.: 02328 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 500 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec. Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 09 April 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.081/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 0339/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (47) Sertifikat Hak Milik No.: 02330 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto , luas 500M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 20 Oktober 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.308/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00341/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (48) Sertifikat Hak Milik No.: 02331 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto , luas 580 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 12 Nopember 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.341/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00342/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (49) Sertifikat Hak Milik No.: 02332 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 990 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec. Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 13 Nopember 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.343/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00343/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (50) Sertifikat Hak Milik No.: 02333 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.000 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 21 Agustus 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.240/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00344/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (51) Sertifikat Hak Milik No.: 02334 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.000 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 05 Desember 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.360/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00345/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (52) Sertifikat Hak Milik No.: 02335 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 1.000 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 22 Agustus 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.244/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00346/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (53) Sertifikat Hak Milik No.: 02337 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 2.050M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 10 Juni 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.156Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00348/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; (54) Sertifikat Hak Milik No.: 02340 atas nama Nyonya Caroline Faustina Kooslarto, luas 2.050 M2, yang terletak di Desa Delingan, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang dibeli pada tanggal 18 Juni 2003, berdasarkan Akta Jual Beli No.167/Kra/2003 dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, S.H., PPAT Wilayah Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana termuat di dalam Surat Ukur No. 00351/Delingan/2001 tanggal 12 Oktober 2001; Seluruhnya adalah harta gono gini yang harus dibagi sama besar baik Aktiva maupun Pasiva; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi jika lalai atau tidak memenuhi isi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) secara tunai dan sekaligus; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/PDT/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 115/PDT/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1319 PK/Pdt/2022
Kasasi : 375 K/Pdt/2021
Banding : 115/PDT/2019/PT SMG
Statistik11572