- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum surat Hibah dari Agustina Seba dan Paulus Bohang kepada Adolf Manulong ;
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli Waris dari Adolt Manulong dan Ertje Sahumena Bohang
- Menyatakan Gadai antara Tergugat I dan Tergugat II tidak sah menurut Hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan surat-surat yang berkaitan dengan tanah objek sengketa yaitu :
- Tanah pekarangan yang terletak di Kampung Nagha 1, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan batas-batasnya : Utara dengan Penggugat Timur dengan Jalan Raya, Selatan dengan Kel. J. Dida Sasikil, Barat dengan Rawa;
- Tanah kebun yang bernama Tentungo yang terletak diKampung Nagha I, Kecamatan Tamako, Kabupaten kepulauan Sangihe Utara dengan Jalan Raya dan Yoppy Sumendap, Timur dengan Hengki Womboiyang Perdi, Selatan dengan Yance Biringan dan Helmut Sahiu, Barat dengan Martin Bohang;
- Tanah kebun yang bernama Kapehetang yang terletak di Kampung Nagha I, Kecamatan Tamako, Kabupaten kepulauan Sangihe Utara dengan Marsia Tangengge, Timur dengan Wahani Marsia Tagengge, Selatan dengan Dince Panawar, Barat dengan Saka dan Pina;
- Tanah kebun yang bernama Kahepo yang terletak di Kampung Nagha I, Kecamatan Tamako, Kabupaten kepulauan Sangihe Utara dengan Helmut Bohang, Timur dengan Arman Hormati Selatan dengan Herman Dapaherang, Barat dengan Reki Araginggang;
- Menyatakan bahwa para Tergugat tidak berhak atas tanah objek sengketa tersebut di atas yang telah dihibahkan kepada Adolf Manulong dan Penguasaan Tanah Objek sengketa tersebut oleh para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah objek sengketa tersebut di atas membongkar segala bentuk bangunan apapun yang ada diatasnya lalu menyerahkannya kepada Para Penggugat untuk dipakai secara bebas dan leluasa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp10.479.800 (Sepuluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Delapan Ratus Rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Thn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Hidayatullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jubaida Diu, Br Hakim Anggota Bustaruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaepudin Samalam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara tanpa persetujuan ahli Waris dari Adolf Manulong tidak berdasar hukum maka karenanya tidak mengikat/tidak mempunyai kekuatan hukum ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Thn
Statistik9616