Putusan PN SAMARINDA Nomor 91/Pdt.G/2014/PN Smr |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2014/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Moch.hasyim, Mh Achmad Rasyid Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.II. DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisionil dari Penggugat.III. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan Penggugat PT. BUDHI INTI PLYWOOD INDONESIA adalah pemilik hak yang sah atas tanah yang terletak dahulu setempat dikenal Jalan Mangkujenang, Kampung Handil Bhakti, Kecamatan Palaran saat ini RT.24, Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda.3. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5 tertanggal 30 Oktober 2007 seluas 78.445 M2 (Tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima) meter persegi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 tanggal 26 November 2008 seluas 48.969 M2 (Empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) meter persegi atas nama Penggugat PT. BUDHI INTI PLYWOOD INDONESIA yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.4. Menyatakan sah dan berharga peralihan hak atas tanah dari TURUT TERGUGAT II H.M. Rusli kepada Penggugat PT. Budhi Inti Plywood Indonseia berdasarkan akte Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan atas tanah akta Pelepasan tanah Nomor 14/P.P.A.T-T/1980 pada tanggal 1 April 1980 seluas 65.771 M2 (Enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:? Di sebelah Utara : Dirjan Usman? Di sebelah Selatan : H. M. Rusli? Di sebelah Timur : H.M. Rusli? Di sebelah Barat : Tanah Negaradan akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan atas tanah akte Pelepasan tanah Nomor 15/P.P.A.T-T/1980 pada tanggal 1 April 1980 adalah seluas 96.053 M2 (Sembilan puluh enam ribu lima puluh tiga) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:? Di sebelah Utara : PT. Kalhold? Di sebelah Selatan : Sungai Mahakam? Di sebelah Timur : PT. Kaltim Lumer? Di sebelah Barat : H.M. Rusli5. Menyatakan sah dan berharga peralihan hak atas tanah dari TURUT TERGUGAT II H.M RUSLI kepada PENGGUGAT PT. Budhi Inti Plywood Indonesia berdasarkan alas hak kepemilikan tanah Turut Tergugat II yang seluruh aslinya telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda berupa :1. Segel tanggal 30 Mei 1931 No. 3/19312. Segel Surat Jual Beli tanggal 14 Nopember 19643. Segel Surat Jual Beli tanggal 28 Juni 19754. 2 (dua) lembar poto kopi letak tanah5. Bukti-bukti pembayaran Ipeda Tahun 19756. Bukti-bukti pembayaran Ipeda Tahun 1976, Tahun 1977, Tahun 1978 dan Tahun 1979.6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara milik Penggugat yang dikuasai Para Tergugat dan Turut Tergugat I dalam keadaan bebas dan kosong dari penguasaan orang lain kepada Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5 tertanggal 30 Oktober 2007 seluas 78.445 M2 (Tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima) meter persegi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 tanggal 26 November 2008 seluas 48.969 M2 (Empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) meter persegi atas nama Penggugat PT.BUDHI INTI PLYWOOD INDONESIA, serta membongkar dan mengosongkan bangunan bedeng tempat tinggal yang berdiri di atas tanah perkara dan membongkar serta mencabut pagar di atas tanah objek perkara milik Penggugat yang berada dahulu setempat dikenal Jalan Mangkujenang, Kampung Handil Bakti Palaran saat ini menjadi RT.24, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda kepada keadaan semula.7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Dalam Perkara Perdata Gugatan Nomor: 16/Pdt.G/1989/PN Smda tertanggal 06 Desember 1989 antara LASI AMAT selaku Penggugat berlawanan dengan ARIFIN selaku Tergugat jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 21/Perd/1991/PT.KT.Smda tertanggal 25 Juni 1991 jo Putusan Mahkamah Agung R.I Reg. Nomor: 3602 K/PDT/1991 tertanggal 24 Januari 1996 jo Putusan Peninjauan Kembali Pada Mahkamah Agung R.I di Jakarta Nomor: 272 PK /PDT/1997 tertanggal 19 Januari 1998 tidak ada hubungan hukum dengan tanah yang menjadi objek sengketa milik Penggugat, sehingga dengan demikian putusan tersebut menurut hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah yang menjadi objek sengketa milik Penggugat.8. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat I menguasai tanah sengketa yang menjadi objek perkara milik Penggugat tanpa alas hak yang sah dan telah membangun bangunan rumah tinggal serta memagari di atas tanah milik Penggugat tanpa hak adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pengguat sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) per hari secara tanggung renteng apabila para Tergugat dan Turut Tergugat I lalai memenuhi putusan ini secara suka rela ?terhitung setelah 8 (delapan) hari para Tergugat dan Tergugat I ditegur oleh Ketua Pengadilan Neger Samarinda untuk memenuhi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan putusan dilaksanakan.10. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Samarinda agar putusan ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.11. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan mematuhi putusan ini dalam perkara a quo.12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I untuk dibebani membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.711.000,-(dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).13. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 273 K/Pdt/2017
Pertama : 91/Pdt.G/2014/PN Smr
Peninjauan Kembali : 59 PK/Pdt/2019
Banding : 153/PDT/2015/PT.SMR
Statistik19050