- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara almh. Marni Capah/Pekerja dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan status PKWTT;
- Menyatakan Mutasi yang dilakukan oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II kepada almh. Marni Capah/Pekerja dari PT. Torganda Sibisa Mangatur ke PT. NUSA INA AMBON tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara almh. Marni Capah/Pekerja dengan Tergugat I dan Tergugat II putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak hak Penggugat selaku ahli waris almh. Marni Capah/Pekerja yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perincian masing masing sebagai berikut;
- Menghukum Tergugat I dan II membayar upah Penggugat selaku ahli waris almh. Marni Capah/Pekerja selama dalam proses atau tidak dipekerjakan untuk 6 (enam) Bulan yaitu 6 Bulan x Rp. 2.085.000,-= Rp. 12.510.000,- (dua belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II membayar seluruh kekurangan hak Penggugat selaku ahli waris almh. Marni Capah/Pekerja yaitu Kekurangan THR Natal dari sejak Tahun 2013 s.d Tahun 2016, sebagaimana dipericikan dibawah ini :
- THR Tahun 2013 sebesar Rp. 2.085.000 - Rp. 325.000,-
- THR Tahun 2014 sebesar Rp. 2.085.000 ? Rp. 525.000,-
- THR Tahun 2016 sebesar Rp.2.085.000
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar hak cuti Tahunan almh. Marni Capah/Pekerja dari Tahun 2013 s.d Tahun 2016 dengan perhitungan upah per hari Rp.80.192,- x 12 hari / tahun = Rp. 962.304, x 3 Tahun = Rp. 3.849.216,-
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar pengembalian pemotongan upah almh. Marni Capah/Pekerja untuk pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan jumlah Rp.10.824.000 + Rp.246.000 = Rp.11.070.000,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,;
- Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp.411.000,- - (Empat ratus sebelas ribu rupiah );
Putusan PN MEDAN Nomor 297/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 297/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Desember 2018 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA,
= Rp. 1.760.000,- = Rp. 1.560.000,- = Rp. 2.085.000,- Jumlah = Rp 5.405.000,-
|
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 297/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik11027