- Mengabulkan gugatan balik Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa 2.1 Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.2 Mut???ah sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah; 2.3 Nafkah lampau/kelalaian sejumlah Rp.10.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1896/Pdt.G/2019/PA.PLG |
|
Nomor | 1896/Pdt.G/2019/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Maisunah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zakian, M.hbr Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun |
Panitera | Panitera Pengganti: Jek Laymar Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Nur Holis, S.E., M.M., bin Drs. H. Mahfuz Siddiq) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Martriyani binti Drs. Zulkarnain) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;B. Dalam Rekonvensi Yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 3. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Malika Noor Haura, lahir 06 Maret 2019, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 4. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan menyayangi anak tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak pada diktum angka 3 (tiga) di atas setiap bulannya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun terhitung sejak putusan ini berkekuatan tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri melalui Penggugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 1896/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik454