- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 279/PID.SUS/2019/PN PSO TANGGAL 26 SEPTEMBER 2019 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD TASBIH ALIAS TASBIH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000.- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 ( SATU ) BUNGKUS PAKET PLASTIK CETIK BENING YANG BERISIKAN DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU,
- 1 (SATU) BUAH RANGKAIAN ALAT HISAP SHABU (BONG);
- 1 (SATU) BUAH HP SAMSUNG LIPAT WARNA HITAM DENGAN NO. KARTU 1 : 0822 8342 2596 DAN NO. KARTU 2 : 0822 9199 1089 DENGAN NO. IMEI 1 : 358305067345679 DAN NO. IMEI 2 : 358306067345677;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 279/Pid.Sus/2019/PN Pso tanggal 26 September 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TASBIH Alias TASBIH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bungkus paket plastik cetik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah Hp Samsung Lipat warna hitam dengan No. Kartu 1 : 0822 8342 2596 dan No. Kartu 2 : 0822 9199 1089 dengan No. IMEI 1 : 358305067345679 dan No. IMEI 2 : 358306067345677;
Putusan PT PALU Nomor 130/PID.SUS/2019/PT PAL |
|
Nomor | 130/PID.SUS/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bontor Aruan |
Hakim Anggota | Sartono, Bri.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PID.SUS/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 130/PID.SUS/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PID.SUS/2019/PT PAL
Statistik7927