- Menyatakan Terdakwa AHMAD GUNAWAN Alias AMAT GUGUN Alias MAMMA Bin (Alm) M. SADIK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD GUNAWAN Alias AMAT GUGUN Alias MAMMA Bin (Alm) M. SADIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna cokelat;
- 1 (satu) buah timbangan merk CAMRY;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A7 warna silver;
- 6 (enam) buah sedotan plastic;
- 1 (satu) buah tutup botol berlubang dua ;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah bungkus pembungkus shabu;
- 1 (satu) lembar kardus;
- Menyatakan sah pemusnahan barang bukti berupa 5 (lima) poket shabu-shabu yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Nomor: B- 733/Q.4.14./Ep.3/04/2019 tanggal 29 April 2019.
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN TNR |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2019/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Sh.br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2019/PN TNR
Statistik180