Putusan PN BANDA ACEH Nomor 29/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 29/Pdt.G/2014/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samsul Qamar |
Hakim Anggota | Eddy, Fauzi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; ---------------DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-----------------------2. Menytakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat Nomor: KU.602/A-SDW/1976/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Samadua Kemukiman Panton Luas Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya masing-masing kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dengan Perusahaan Penggugat.-----------------3. Menyatakan Surat Tergugat II No.360/48898 tanggal 05 Juli 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat.-----------------------------------------------------------4. Menyatakan total nilai harga volume Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Samadua Kemukiman Panton Luas Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya adalah Rp. 2.132.030.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah) telah termasuk Pajak PPn. 10% (sepuluh persen).-----------------------------5. Menyatakan 2 (dua) kali pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan II atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat yaitu : ----------? Dengan Anggaran APBA Tahun 2012 Rp. 993.650.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan angka 63 Tabel 2 Lampiran 2 Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh yang telah ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tergugat I dan Tim Pemeriksa Inspektorat Aceh.------------? Dengan Anggaran APBA Tahun 2013 Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pembayaran Konstruksi No. KU.602-A/KONST-PNL/2023/2013 tanggal 02 Desember 2013.---------------------------------------------------------------------------------------------Adalah pembayaran yang sah secara hukum. -----------------------------------------6. Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan anggarannya oleh Tergugat III dalam ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 untuk membayar sisa harga volume pekerjaan Penggugat Rp. 638.380.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen).--------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar dan mengusulkan, mengalokasikan anggaran Rp. 638.380.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen) untuk membayar lunas sisa volume pekerjaan Penggugat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2013 dan dalam APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Terugat III adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat.--------8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran Rp. 638.380.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen) ditambah dengan 13% (tiga belas persen) dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 2.132.030.000.,00 (dua milyar seratus tiga puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah) telah termasuk Pajak PPn. 10% (sepuluh persen) kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian yang dialami Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp. 638.380.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen) ditambah dengan anggaran sebesar 13% (tiga belas persen) dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 2.132.030.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah) telah termasuk Pajak PPn. 10% (sepuluh persen) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian yang telah bertahun-tahun dialami Penggugat.-------------------------10. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 638.380.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen) kepada Penggugat dengan menggunakan standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ke rekening Nomor : 610.01.06.002540-0 pada Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Benteng Kuala Tuha. -------------------------------------------------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat I, dan II secara tanggung menanggung membayar kerugian kepada Perusahaan penggugat sebesar 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 2.132.030.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah) telah termasuk Pajak PPn. 10% (sepuluh persen) setara dengan Bunga Bank Pemerintah, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I dan II dan III melaksnakan putusan ke rekening Nomor : 610.01.06.002540-0 pada Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Benteng Kuala Tuha.-----------------------------------------------------------------------12. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 594.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat tibu rupiah) ; ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1967 K/Pdt/2015
Pertama : 29/Pdt.G/2014/PNBna
Statistik6411