Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/PID.SUS/2018 |
|
Nomor | 61 K/PID.SUS/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Unsur "setiap orang"; Korupsi BUMN; |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, Dankrisna Harahap |
Panitera | - Achmad Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = KABUL |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaEFRIYANTI, SP, Pgl. TITI tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2018 |
Kaidah | âÂÂsetiap orangâ diperuntukan baik bagi swasta maupun pegawai negeri/pejabat yang mempunyai wewenang |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K). Program tersebut dilaksanakan atas kerjasama beberapa perusahaan BUMN. Terdakwa selaku Manajer Kantor Cabang Pemasaran (KCP) PT Sang Hyang Seri (Persero) terbukti memalsukan proposal untuk mencairkan dana PKBL dalam rangka pengembangan usaha tani. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menyatakan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur "setiap orang" sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, melainkan Terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang. Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012, unsur "Setiap orang" diperuntukkan baik bagi swasta maupun pegawai negeri/pejabat yang mempunyai wewenang. Dengan demikian, MA menilai bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61_K/PID.SUS/2018.zip
- Download PDF
- 61_K/PID.SUS/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 61 K/PID.SUS/2018
Banding : 13/TIPIKOR/2017/PT.PDG
Lainnya : 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg. Kelas IA
Statistik275102