Putusan PT SEMARANG Nomor 337/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Murdiyono, Retno Pudyaningtyas |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rembang tanggal 30 Oktober 2018 Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Rbg, sekedar tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa SURYANTO Als SUR Bin ABDUL ROHMAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SURYANTO Als SUR Bin ABDUL ROHMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA SEBAGAI PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam lastic klip warna bening.- 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu yang di dalam lastic klip warna bening dan disimpan di dalam lastic warna hitam.- 1 (satu) set alat hisab yang terbuat dari botol minuman merk fanta yang berisi air mineral.- 4 (empat) buah potongan sedotan warna putih.- 1 (satu) buah korek api gas warna biru, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah hand phone merk Xiaomi warna putih, dikembalikan kepada terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 337/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 115/Pid.Sus/2018/PN Rbg
Statistik4615