- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BARABAI NOMOR 130/PID.SUS/2019/PN BRB., TANGGAL 11 DESEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD DEALUCA FIALY ALIAS PALUI BIN MUCHLIS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET SABU-SABU DIBUNGKUS PLASTIK WARNA BENING DENGAN BERAT BRUTO 0,30 (NOL KOMA TIGA PULUH) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA PCX WARNA HITAM NO. POL DA 6754 EBH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Brb., tanggal 11 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Dealuca Fialy alias Palui Bin Muchlis, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam No. Pol DA 6754 EBH;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 6/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota |
Mohamad Kadarisman, sutriadi Yahya |
Panitera | Rita Raehana, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SYAHRIDAYATI. 5. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Syahridayati. 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2016 K/Pid.Sus/2020
Banding : 6/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik3325