- Menyatakan bahwa Terdakwa I Riska Nugraha Alias Dede Riska Bin Daseng Salba, Terdakwa II Topan Syaripudin Bin Ade dan Terdakwa III Cecep Ayi Roumat Bin Koim Abdul Karim tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Barang???;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Serpihan kaca meja Kantor DPMD Kab. Majalengka;
- Serpihan kaca pintu Kantor DPMD Kab. Majalengka;
- Sepihan kaca jendela Kantor DPMD Kab. Majalengka;
- Potongan pecahan pot bunga kantor DPMD Kab. Majalengka;
- 4 (Empat) Buah alat pemukul stick Baseball yang terbuat dari kayu warna merah.
- 1 (Satu) Unit kendaraan R4 merk / type Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik Nopol : E-1612-LK Noka : MHKS4DA2JHJ030120, Nosin : 1KRA404535, STNK An. AGUS ANTO;
- 1 (Satu) Lembar STNK kendaraan R4 merk / type Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik Nopol : E-1612-LK Noka : MHKS4DA2JHJ030120, Nosin : 1KRA404535, STNK An. AGUS ANTO;
- 1 (Satu) Buah kunci kontak kendaraan R4 merk / type Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik Nopol : E-1612-LK Noka : MHKS4DA2JHJ030120, Nosin : 1KRA404535, STNK An. AGUS ANTO.
- 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 merk / type Daihatsu SIGRA warna abu-abu metalik No. Pol : E-1280-VR, Noka : MHKS6GJ6JGJ005365, Nosin : 3NRH030494, STNK An. DIANA ARYANI;
- 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan R4 merk / type Daihatsu SIGRA warna abu-abu metalik No. Pol : E-1280-VR, Noka : MHKS6GJ6JGJ005365, Nosin : 3NRH030494, STNK An. DIANA ARYANI;
- 1 (Satu) Buah kunci kontak Kendaraan R4 merk / type Daihatsu SIGRA warna abu-abu metalik No. Pol : E-1280-VR, Noka : MHKS6GJ6JGJ005365, Nosin : 3NRH030494, STNK An. DIANA ARYANI.
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 193/Pid.B/2018/PN Mjl |
|
Nomor | 193/Pid.B/2018/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusta Gunawan, Br Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Herny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa I. RISKA NUGRAHA Alias. DEDE RISKA BIN DASENG SALBA. Dikembalikan kepada terdakwa II. TOPAN SYARIPUDIN BIN ADE. 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2018/PN Mjl
Statistik960