- Menyatakan Terdakwa SUPARMIE, SE. als. NANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???BERSAMA-SAMA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar copy legalisir surat No. 025/SK-STSA/IV/2016, tanggal 11/4/2016, tentang Permohonan dana untuk pembebasan tanah file 430 dan file 036;
- 1 (satu) lembar copy legalisir surat Realisasi Pembelian Tanah file 430 tanggal 11/4/2016, senilai Rp. 1.183.761.000,-;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Kwitansi Pembelian Nomor Bukti : 026/STSA/IV/2016 tanggal 14 April 2016 atas nama penerima NASIYAH;
- 1 (satu) lembar copy legalisir surat Realisasi Pembelian Tanah file 036 tanggal 11/4/2016, senilai Rp. 673.002.500,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi No Bukti: 027/STSA/IV/16 tanggal 14 April 2016, yang dikeluarkan oleh PT. SAPTA TUNGGAL SURYA ABADI;
- 1 (satu) lembar copy legalisir CEK No. DK 375404 tanggal 14/4/2016;
- 1 (satu) bendel copy legalisir Salinan Akta Pelepasan Hak dan pemberian ganti rugi No. 55 tanggal 10 Nopember 2015, ( atas obyek tanah yasan leter C No. 1510 persil No. 46 klas D45, seluas +/- 2.486M2);
- 1 (satu) bendel copy legalisir sertifikat HGB No. 1051 yang diterbitkan BPN Kota Malang tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) bendel copy legalisir Salinan Akta Pelepasan Hak dan pemberian ganti rugi No. 57 tanggal 10 Nopember 2015, ( atas obyek tanah SHM No. 408 an. Ir. SUGIYARTO ARIFIN);
- 1 (satu) bendel copy legalisir sertifikat HGB No. 1029 yang diterbitkan BPN Kota Malang tanggal 18 Agustus 2017, (penunjuk bekas tanah Hak Milik No. 408);
Putusan PN MALANG Nomor 112/Pid.B/2020/PN Mlg |
|
Nomor | 112/Pid.B/2020/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuruli Mahdilis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hariyani, Br Hakim Anggota Sugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; -- 1 (satu) lembar Laporan Keuangan kerugian PT. SAPTA TUNGGAL SURYA ABADI untuk File 430 an. NASIYAH dan file. 036 an. Ir. SUGIYARTO ARIFIN tanggal 07 September 2018 yang dibuat oleh HANI IRWANTO; - 1 (satu) buku tabungan Bank BCA Nomor Rekening. 4391513583 an. RISA DWI RAHAYU ???tercatat tanggal transaksi mulai 20/02/2016 s/d 28/05/2016; -1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp. 744.100.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) dari Pak Saiman kepada Nasiyah (Munawaroh) untuk pelunasan pembelian tanah diburing file 430 (sebagian) tertanggal 23 Maret 2016; - dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2020/PN Mlg
Statistik10844